Ambang Batas Parlemen Naik 5%, Pengamat: Untungkan Parpol Yang Siap
Situasi News | Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menyebutkan wacana menaikan Parlementeriy Threshold (PT) sebesar 5% akan semakin banyak partai yang tak lolos masuk Parlemen (DPR-RI).
Terutama, sambung dia, bagi Parpol kelas menengah ke bawah.
“Semakin berat bagi partai kecil, dan memperkokoh partai kelas menengah ke atas. Angka 5 % akan menumbangkan banyak partai yang tak lolos parlemen,” kata Ujang saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Dikatakan dia, dengan ambang batas sebesar 4% pada Pemilu legislatif kemarin, partai sekelas PPP saja hampir tidak lolos masuk Parlemen. Dan bahkan, sambung dia, menumbangkan Partai Hanura yang pada periode sebelumnya berada di DPR RI.
“Jika jadi 5 % ini akan menyeleksi partai-partai yang lolos ke Senayan. Yang siap, mereka akan kokoh dan lolos, dan yang tidak siap akan terkubur,” ujar dia bila wacana kenaikan PT dalam revisi UU Pemilu disahkan.
“Angka 5 % memang cukup tinggi. Bisa mematikan partai-partai kecil dan partai baru,” tambahnya.
Kendati demikian, kata Ujang, wacana kenaikan PT tentu akan membentuk dua kutub di parlemen nantinya.
“Namun angka 5 % itu angka moderat, dibalik pertarungan dua kutub di parlemen. Kutub pertama ingin tetap 4 % dan kutub ke dua ingin angka 6% bahkan hingga 7%. Maka angka komprominya yaitu 5%,” pungkas Ujang.
Seperti diketahui, Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen.
Selain itu, ada penetapan ambang batas untuk DPRD Provinsi sebesar 4 persen dan DPRD Kabupaten/Kota 3 persen.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen. (Jal)