Apresiasi Sikap Presiden Soal Investasi Miras, PA GmnI Jaksel Minta Presiden Aktif Libatkan Masyarakat
Situasi News | Ketua DPC Persatuan Alumni (PA) GmnI Jakarta Selatan (Jaksel), Tri Handono (Aldon) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk mencabut lampiran aturan terkait legalisasi minuman keras (Miras).
Lampiran tersebut, terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Terlebih, sambung dia, keputusan yang diambil Presiden setelah menerima masukan ataupun pandangan yang diberikan oleh para tokoh masyarakat maupun agama/ulama.
“Kami apresiasi sikap Presiden atas pencabutan lampiran mengenai legalisasi investasi Miras itu,” kata Aldon.
“Sikap itu menunjukan Presiden menerima penuh masukan atau reaksi yang diberikan oleh masyarakat, terutama para ulama,” tambahnya.
Kendati demikian, Aldon menyarankan kepada pemerintah dalam setiap pengambilan kebijakan, terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat untuk aktif mengikutsertakan atau melibatkan setiap pandangan dari para tokoh-tokoh masyarakat.
Sebab, lanjut di, bagaimana pun para tokoh masyarakat maupun tokoh agama merupakan representasi dari suara grass roots atau akar rumput.
“Jangan sampai justru menimbulkan kontroversi di ruang publik, yang justru akan membuat suasana menjadi tidak tenang,” pungkas dia. (Jal/SN)