MEDAN, siTuAsinews.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 758 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah itu, sebanyak 933 tersangka ditangkap bersama berbagai jenis barang bukti narkotika seperti sabu-sabu, ganja, pil ekstasi dan erimin 5.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari 758 kasus, 533 di antaranya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dengan jumlah tersangka 636 orang.
Lalu Polsek Medan Area ungkap 14 kasus 22 tersangka, Polsek Medan Kota 23 kasus 33 tersangka, Polsek Medan Timur 23 kasus 30 tersangka, dan Polsek Barat 13 kasus 16 tersangka.
Kemudian Polsek Medan Baru 31 kasus 38 tersangka, Polsek Medan Tembung 6 kasus 10 tersangka, Polsek Delitua 24 kasus 36 tersangka, dan Polsek Patumbak 21 kasus 24 tersangka.
Menyusul Polsek Sunggal 20 kasus 27 tersangka, Polsek Pancur Batu 12 kasus 15 tersangka, Polsek Kutalimbaru 3 kasus 3 tersangka, Polsek Helvetia 25 kasus 30 tersangka, dan Polsek Tuntungan 10 kasus 13 tersangka.
“Total keseluruhan sepanjang tahun 2024 kita berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 758 kasus dengan jumlah tersangka 933 orang,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar rilis akhir tahun 2024 di Ruang Patriatama Markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said No 1 Medan, Jumat (27/12/2024).
Adapun barang bukti yang disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 152,7 kilogram, ganja 15,5 kilogram, pil ekstasi 112.328 butir, erimin 5 11.117 butir, serbuk eksatasi 264.45 gram, dan ketamin 12.38 gram. (iwan)