siTuAsinews.com, BOYOLALI | Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan mitigasi terkait dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024.
“Saya sudah perintahkan, Kominfo maupun Kementerian Keuangan untuk memitigasi secepatnya, termasuk BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk memitigasi secepatnya,” katanya Jokowi melangsir Antara.
Menurutnya peristiwa tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di beberapa negara lain.
“Semua data mungkin karena keteledoran password bisa terjadi atau karena penyimpanan data yang terlalu banyak di tempat yang berbeda-beda,” katanya.
Ia mengatakan hal itu bisa menjadi ruang untuk diretas oleh hacker agar bisa masuk.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tengah mendalami kasus dugaan kebocoran data NPWP.
“Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.
Permasalahan dugaan data NPWP bocor mencuat usai pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.
Melalui akun X @secgron, dia menyebut sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada tanggal 18 September 2024.
Selain NPWP, data yang juga terseret di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, dan data lainnya. Harga jual seluruh data itu mencapai Rp150 juta.
Dalam cuitan yang sama, Teguh mengatakan bahwa data yang bocor juga termasuk milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Dikutip dari tempo.co data yang disajikan berupa NIK, NPWP, nama, alamat, kelurahan, kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi.
“Field di dalam sampel: nik, npwp, nama, alamat, kelurahan, kecamatan, kabkot, provinsi, kode_klu, klu, nama_kpp, nama_kanwil, telp, fax, email, ttl, tgl_daftar, status_pkp, tgl_pengukuhan_ pkp, jenis_wp, badan_hukum”, tulis Teguh dalam cuitannya yang lain. (***)