MEDAN, situasinews.com | Kasus pencurian brankas senilai Rp1 Miliar di salah satu rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau Blok CC 18, Medan berhasil diungkap tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang merupakan sindikat pencuri spesialis rumah kosong antarprovinsi. Dari 7 orang pelaku yang ditangkap, 3 di antara dilumpuhkan dengan timah panas.
Plh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto mengatakan, ke-7 tersangka tersebut adalah AH (29) warga Jalan Swadaya III, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Peran tersangka AH mendorong dan mengganjal daun pintu rumah korban untuk dicongkel dan dibuka. Ia juga memantau turun dan masuk ke dalam rumah lalu merusak CCTV dan mengambil barang-barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil,” ungkap Yudhi, Senin (10/2/2025).
Kemudian AAR alias Saepullah (38 warga Kamp Cilengek, Kel. Babakanmulya, Kec. Jalaksana, Kab. Kuningan, Jawa Barat. Perannya membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng.
Ia juga turut masuk ke dalam rumah Korban, merusak dan mengambil CCTV serta barang-barang korban dari dalam kamar lalu mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
Selanjutnya RL (32) warga Jl Basuki Rahmat Gang Gotong Royong, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Perannya sebagai driver dan memantau situasi dari dalam mobil.
“Lanjut tersangka MJA (26) warga Jl. Selamat Ujung Gang Patona, Kel. Siti Rejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan/Desa Marubun Jaya, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, Sumatera Utara.”
“Perannya turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima uang hasil tindak pidana dari tersangka AAR sebesar Rp 2.000.000,” papar Yudhi.
Tersangka ke-5 berinisial L (54) warga Jl. Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, Sumatera Utara. Perannya turut serta membantu tindak pidana dengan menyediakan tempat stay para pelaku.
Membuka brankas bersama para pelaku lainnya, lalu membakar barang bukti surat-surat berharga dan brankas milik korban serta menguburkan brankas milik korban di belakang rumah.
“Tersangka L ini menerima bagian hasil tindak pidana sebesar Rp 8.000.000. Lalu tersangka FP (40) warga Jl. Bumi Jaya, Kec. Anak Toha, Kota Lampung Tengah, Bandar Lampung.”
“Perannya menerima uang dari tersangka AAR sebesar Rp 7.000.000 tambah 1.700.000 hasil tindak pidana dari TKP Cemara Hijau untuk membeli 2 pucuk senjata api di Lampung.”
“FP juga menerima uang Rp 500.000 hasil dari tindak pidana TKP Cemara Hijau dan menerima serta menggunakan sepucuk senjata api yang dibeli dari hasil tindak pidana TKP Cemara oleh AAR untuk melakukan aksi pencurian,” terang Yudhi.
Tersangka ke-7 berinisial AW (31) pecatan TNI, Asrama Yonkav 2 / Tank, Kel. Lodoyong, Kec. Ambarawa, Kab. Semarang, Jawa Tengah/Perum Graha Padalarang Indah Virus VI, Kel. Jaya Mekar, Kec. Padalarang, Kota Bandung Barat, Jawa Barat.
Peran tersangka AW ini menikmati hasil tindak pidana TKP Cemara Hijau yang diberikan oleh tersangka AAR dengan tinggal bersama AAR dan menerima serta menggunakan sepucuk senjata api yang dibeli dari hasil tindak pidana TKP Cemara oleh AAR untuk melakukan aksi pencurian.
“Masih ada lagi yang belum ditangkap atas inisial S yang berperan masuk ke dalam rumah korban dan mengangkat brankas dari dalam kamar korban ke dalam mobil,” pungkas Yudhi.
Adapun barang bukti yang disita dari komplotan pencuri spesialis rumah kosong mewah antarprovinsi ini adalah 2 pucuk senjata api jenis revolver, sepucuk senjata api jenis Pen Gun, 10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, 1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu.
Polisi juga mengamankan pecahan mata uang asing Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik korban TKP Kompleks Cemara Hijau, 5 unit HP milik para pelaku, baju, celana, jacket, sepatu dan tas yang digunakan para pelaku pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV.
“Lalu 1 unit brankas yang curi pelaku, 1 buah peperback yang berisi dokumen pelaku, 3 BPKB, 1 kartu kredit, sisa dokumen yang bekas bakar, tang potong, tas ransel, 2 buah obeng, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit Daihatsu Sigra warna abu-abu B 2369 KOG, 1 unit motor Honda CRF, 1 unit motor Honda Vario B 3829 UPI, 1 unit motor Suzuki Satria FU dan 2 unit motor Honda PCX,” jelas Yudhi.
Aksi pencurian para pelaku di salah satu rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau Blok CC 18, Medan itu diketahui pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Modus operandi para pelaku membongkar rumah saat tidak berpenghuni atau dalam keadaan kosong.
Kasus tersebut dilaporkan pelapor Bakti Pandapotan Sihombing ke Polsek Medan Tembung dengan laporan polisi nomor:LP/B/117/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 17 Januari 2025.
Dalam laporannya tertera pada Jumat, 17 Januari 2025 pukul 15.00 WIB di Kompleks Cemara Hijau Blok CC 18, Medan telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan 1 buah brankas yang berisikan 2 sertifikat Hak Milik Rumah (SHM Rumah), 11 buah BPKB mobil, emas, berlian, akta kelahiran dan uang tunai Rp 200.000.000 serta surat-surat berharga lainnya milik korban yang dilakukan terlapor saat itu masih Lidik.
Adapun kejadiannya dimana pelapor mendapat kabar dari korban atas nama Irfan yang mengatakan bahwa rumah telah dibobol maling dan brankas hilang.
Mendapat kabar tersebut pelapor langsung ke TKP dan mengecek ternyata benar rumah sudah dibobol maling dan brankas yang berada di lantai II telah hilang, yang mana pintu depan rumah telah rusak.
Atas kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Medan Tembung dengan kerugian sekitar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah.
Tanpa harus menunggu viral, kasus tersebut langsung ditindak lanjuti Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan dengan diback-up Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
“Pada Rabu, 4 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB tim gabungan Jatanras Polda dan Jatanras Polrestabes Medan dipimpin Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut AKP Hardiyanto melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kompleks Taman Anggrek, Sukabumi, Jawa Barat.”
“Sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwasanya pelaku akan melakukan kembali tindak pidana pencurian pemberatan di Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian tim melakukan hunting di setiap kompleks perumahan di Sukabumi, ketika tersangka sudah termonitor oleh tim, tim langsung menyergap pelaku saat akan keluar dari Komplek Perumahan Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat,” terang Yudhi.
Dikatakan, terjadi perlawanan saat mengamankan para tersangka kemudian tim melakukan introgasi awal. Pada Rabu, 5 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Timsus Unit Jatanras Polrestabes Medan dan Jatanras Polda Sumut mendapatkan informasi dari hasil interogasi tim yang melakukan penangkapan di Sukabumi bahwasanya ada pelaku lain yang berada di Jalan Simpang Melati Kompleks Melati Asri, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara.
“Kemudian tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba dan Tim Jatanras Polda Sumut langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Setelah itu polisi kembali melakukan pengembangan barang bukti brangkas di Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kemudian pada Sabtu, 8 Februari 2025, tim Jatanras Polda Sumut dan tim Jatanras Polrestabes Medan tiba di Bandara Kualanamu. Kemudian tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti.
Pada saat perjalanan, tersangka AAR, R.L dan AH mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga tim Jatanras Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki mereka.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian pemberatan antarprovinsi dan sudah berhasil di beberapa daerah seperti Medan, Pematang Siantar, Lampung, dan beberapa tempat di Pulau Jawa.”
“Sampai saat ini, tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Jatanras Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Polda lain yang menjadi TKP mereka bermain,” tutup Kombes Yudhi. (iwan)