siTuAsinews.com, MEDAN | Dua pelaku begal yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) berhasil diringkus aparat kepolisian Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yusuf Sidabutar, menyebutkan kedua pelaku berisinial S dan F warga Jalan Delitua, Kabupaten Deliserdang bersama komplotannya sudah 7 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
“Para pelaku ini kita amankan berdasarkan 7 LP dan beraksi di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Patumbak. Ini merupakan hasil pengungkapan selama Agustus sampai September 2024,” jelas Faidir, Selasa (14/1/2024).
Kompol Faidir mengatakan para pelaku begal ini setiap beraksi kerap mengancam korbannya menggunakan sajam.
“Setiap beraksi para pelaku berhasil menggasak sepeda motor korbannya. Uang hasil pencurian sepeda motor digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan main judi online,” sebutnya.
Dari para pelaku yang umumnya baru tamat SMA ini petugas menyita barang bukti berupa, 3 bilah parang yang digunakan untuk mengancam para korban dan 1 unit sepeda motor untuk beraksi.
“Masih ada beberapa DPO yang sedang kita buru. Kami imbau kepada pihak keluarga agar menyerahkan para pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Petugas masih memburu pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni T dan H,” pungkasnya. (nico/ST)