Aksi Gunawan Sadbor Joget ‘Ayam Patuk’ di Dalam Sel Tahanan

banner 468x60

siTuAsinews.com, SUKABUMI | Beredar di media sosial, Gunawan alias Sadbor dan AS alias Toed melakukan joget ‘Ayam Patuk’ di dalam tahanan Polres Sukabumi setelah ditetapkan tersangka yang diduga mempromosikan judi online.

Joget ayam patuk yang dilakukan Sadbor dan AS alias Toed itu diduga direkam oleh petugas penjaga tahanan hingga tersebar di berbagai platform media sosial.

banner 336x280

Dalam video yang beredar terlihat Gunawan Sadbor dan AS mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak enerjik berjoget maju mundur hingga memantik tawa dari para narapidana.

Dikutip dari TribunPriangan.com , Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut atas kejadian tersebut.

BACA JUGA  Polwan Polda Sumut Bripda Inggrid Maria Ukir Prestasi di Asian Police Taekwondo Championship 2024

Petugas yang merekam video itu pun akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah ditindaklanjuti oleh pengamanan internal, petugas yang tidak menjalankan SOP akan ditindak sesuai ketentuan, dan kami mengimbau agar tidak menyebarkan kembali,” ujar Samian, Selasa (5/11/2024).

Diketahui, Sadbor tiktoker dengan nama asli Gunawan asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah ditetapkan tersangka karena diduga mempromosikan judi online.

Sadbor digiring polisi menjadi tersangka bersama karyawannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Sakit Hati Jadi Motif Pria di Deliserdang Bantai Tiga Balita, Dua Tewas Luka Tikam di Perut dan Dada

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10) pukul 13.30 – 16.00 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, AS yang berperan sebagai host, mendapatkan gift dari akun tiktok @flogitoto1.

Saat mendapatkan gift, host berterimakasih lalu mengajak simpatisannya berjoget. Kemudian, live streaming tersebut diunggah ulang oleh akun tiktok @flogitoto1. G sebagai pemilik akun melakukan pembiaran. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *