Bandar Narkoba Jalan Klambir V Ditangkap Polrestabes Medan

siTuAsinews.com, MEDAN | Polrestabes Medan menangkap Hartoyo alias Oyok, bandar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (28/12/2024).

Kanit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika menyebutkan, Hartoyo alias Oyok merupakan bandar narkoba wilayah Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) Polrestabes Medan.

“Penangkapan Oyok merupakan hasil pengembangan setelah pengedar sabu bernama Danil terlebih dahulu diamankan. Danil menyebut barang bukti sabu didapat dari bandar Oyok. Danil ini kaki tangannya Oyok,”katanya, Kamis (16/1/2025).

BACA JUGA  Tim URC Polsek Patumbak Ringkus Tiga Residivis Curanmor

Iptu Andik menyebut Oyok ditangkap saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi. Namun polisi tidak menemukan barang bukti.

“Setelah dilakukan interogasi secara intensif, Oyok akhirnya mengaku menyimpan narkoba di gudang Kecamatan Medan Marelan. Dari gudang itu ditemukan pil happy five sebanyak 17.000 butir dan plastik besar berisi bubuk ekstasi,”sebutnya.

Terhadap Oyok kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *