MEDAN, siTuAsinews.com | Barang bukti yang disita di kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita terus bertambah.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul mengatakan kini, total barang bukti yang disita sebanyak 6 unit mobil.
“Tindak pidana penipuan dengan modus rental mobil yang korbannya adalah pemilik mobil yang menyediakan jasa rental, baik perorangan maupun badan hukum, pelakunya ada dua orang,” ujar Kapolrestabes dalam keterangan persnya di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024).
“Satu berinisial W dan satu lagi atas inisial R, keduanya sudah dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penyitaan terhadap 6 unit mobil dari pemegang kendaraan terakhir,” Kapolrestabes Medan menambahkan.
Mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengimbau kepada masyarakat pemilik rental untuk berhati-hati dalam menjalankan bisnis jasa rental mobil.
“Kepada masyarakat yang menerima gadai, ya modusnyakan sudah dirental lalu digadaikan ke orang lain, itu juga hati-hati,” imbau Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Menurut Gidion, Polsek Medan Tembung adalah Polsek pertama di jajaran Polrestabes Medan yang melakukan pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental dengan jumlah BB (barang bukti) mobil yang lumayan banyak (6 unit).
Sebelumnya diberitakan, personel Reskrim Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita, Senin (2/12/2024).
Dari pengungkapan itu polisi menangkap oknum PNS berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan wanita berinisial W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, modus operandi pelaku W meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.
“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” papar Kapolrestabes didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul. (iwan)