Bareskrim Bongkar Aksi Peretasan Situs BKN oleh Tersangka di Banyuwangi

banner 468x60

siTuAsinews.com, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) usai mengetahui adanya insiden siber pada sistem elektronik milik BKN.

banner 336x280

“Hasil penyidikan pun menunjukkan bahwa tersangka memiliki inisial BAG (25) yang merupakan seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka BAG diketahui melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan salah satu akun milik pegawai BKN,”kata Brigjen Pol Himawan melangsir Antara, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA  LMS 2024: Inspiring Talks-Serving The Audience of Tomorrow Bersama Pemenang Satu Indonesia Award Astra

“Pelaku mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di breachforums.st. Dalam forum tersebut ditemukan banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif ataupun yang sudah kedaluwarsa,” sambung Himawan.

Dikatakan Himawan, tersangka mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB dan menyebarkannya dengan menjualnya melalui situs breachforums.

Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya, di antaranya milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

BACA JUGA  Cerita Reza Permadi yang Sukses Kembangkan Potensi di Desa Wisata di Indonesia

“Tersangka menjual data tersebut melalui breachforums.st untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejumlah 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut,” ungkap Himawan.

Selain tersangka diamankan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua laptop (komputer jinjing), dua ponsel, dan satu buah motor yang dibeli dari hasil penjualan data.

“Tersangka BAG dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi, Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *