situasinews.com, KARO | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengajak pemilih pemula untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan cara membuat konten kreatif yang bertema pengawasan partisipatif. Hal itu sebagai langkah mencegah pelanggaran dan sengketa pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024.
“Setelah kegiatan ini, kami minta peserta membuat konten sederhana tentang pengawasan partisipatif,” kata Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang pada acara Konsolidasi Kader Pengawas dan Pengembangan Pengawasan Partisipatif di Kantor Bawaslu Karo, Selasa (20/08/2024).
Suhadi mencontohkan konten tersebut dapat berupa video pendek, flyer atau poster digital atau naskah singkat tentang pengawasan partisipatif yang diunggah (posting) di media sosial. Konten sederhana, menarik atau mengandung rasa penasaran orang yang melihat. Menggunakan bahasa sehari-hari yang mudah dimengerti.
“Woi. Tadi aku ikut acara Bawaslu. Katanya politik uang itu dilarang. Bagaimana menurut kalian? Silahkan tulis di komentar ya,” kata Suhadi.
Contoh lainnya, kata Suhadi, peserta diajak mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih. Caranya, mengecek daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan di kantor desa atau kelurahan. Atau dengan mengecek melalui laman www.cekdptonline.kpu.go.id. Selfie atau video dengan background DPS dan sampaikan pesan ke masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawalu Sumut itu mengatakan, selain pengawasan tahapan, ada empat isu yang harus dicegah melalui pengawasan partisipatif. Isu politik uang, politisasi SARA, netralitas ASN, Anggota TNI dan Polri serta isu ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) melalui media sosial.
Kegiatan Konsoldasi Kader Pengawas dan Pengembangan Pengawasan Partisipatif diikuti oleh kader pengawas partisipatif yang merupakan peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan sejak tahun 2019 sampai tahun 2023. Selain itu, turut disertakan pemilih pemula dari SLTA sederajat sebagai upaya pengembangan pengawasan partisipatif.
Sementara, salah satu penggiat Pemilu Abraham Tarigan dan juga selaku narasumber menyebutkan berbagai dampak Pemilu/Pemilihan tanpa pengawasan. Diantaranya, potensi kehilangan hak memilih, terjadinya manipulasi hasil, politik uang, konflik antar peserta, biaya politik menjadi mahal dan berbagai potensi lainnya.
“Pengawasan partisipatif, yakni peran masyarakat untuk ikut mengawasi merupakan solusi untuk menciptakan Pemilu atau Pemilihan yang lebih baik,” kata Abraham Tarigan anggota Bawaslu Karo periode 2018-2023.