siTuAsinews.com, MEDAN | Jonni alias Apin BK, bos judi online terbesar di Sumatera Utara, sudah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
“Sudah bebas dia (terpidana Apin BK),” ungkap Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Mytrando, Kamis (3/10/2024).
Mytrando, mengatakan Warga Jalan Kakap No. 11 Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu merupakan terpidana kasus judi online telah menjalani 2/3 dari masa pidananya. Selain itu, pemilik warung Warna Warni di Komplek Cemara Asri juga mendapatkan remisi, sehingga bisa menghirup udara segar lebih cepat.
“Untuk dendanya sudah dibayar sebesar Rp1 miliar, ujar Mytrando.
Diberitakan sebelumnya, Selasa 27 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada Apin BK dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK selama tiga tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Dahlan dikutip dari Kompas.com
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum bos judi onlnine tersebut dengan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka dipidana selama tiga bulan kurungan.
Hakim menilai Jonni terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Vonis tiga tahun penjara itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dan memperberat hukuman denda terhadap Apin BK menjadi Rp1 miliar. (***)