BREAKING NEWS! Polisi Sita 30 Ribu Pil Ekstasi dan 10 Kg Sabu di Tebingtinggi

banner 468x60

Tebingtinggi – Kepolisian Resor Tebingtinggi menyita narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir dan sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Polisi juga menangkap dua orang tersangka di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

banner 336x280

Kedua orang tersangka tersebut adalah, ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.

Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebingtinggi tentang adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.

BACA JUGA  Sakit Hati Jadi Motif Pria di Deliserdang Bantai Tiga Balita, Dua Tewas Luka Tikam di Perut dan Dada

“Berdasarkan informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari, ” kata Hadi, Kamis (22/8) Malam.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” Hadi menambahkan.

Dijelaskan, kedua terduga pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 13 Mahasiswa Tersangka Pembakaran Sepeda Motor di Jalan Setia Budi Medan  

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *