Bukan Geng Motor! Ternyata Kelompok Ini yang Serang dan Jarah Toko Kelontong di Medan Barat

MEDAN, siTuAsinews.com | Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyerangan dan penjarahan Toko Kelontong Setia Family, Jalan Karya No 227, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 23:30 WIB lalu.

Bukan geng motor, ternyata para pelaku yang berjumlah 31 orang itu merupakan kelompok pemuda dan mahasiswa dari salah satu universitas di Medan yang tengah bertikai antar fakultas.

“Kalau kemudian tersebar informasi bahwa ini (para pelaku) adalah kelompok geng motor, bukan. Ini adalah sekolompok pemuda (sejumlah mahasiswa) yang berawal dari pertikaian antar dua kelompok dari Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum dari sebuah universitas,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polsek Medan Barat, Senin (20/1/2025).

Dari 31 orang pelaku, sambung Gidion, pihaknya berhasil mengamankan 9 orang, 7 berstatus mahasiswa dan 2 remaja.

Ketujuh mahasiswa tersebut adalah FN (25), Mahasiswa Fakultas Hukum, warga
Jalan Napitupulu Pardolok Tolong, Balige. Perannya pimpinan aksi yang memberi perintah untuk melakukan penyerangan terhadap Mahasiswa Teknik yang sedang berdiri di depan Toko Kelontong Setia Famili.

Kemudian OS (21), Mahasiswa Fakultas Hukum, warga Kompleks Asri Indah Blok D, Batubara. Peran wakil pimpinan aksi dan mengejar Mahasiswa Teknik Mesin hingga ke dalam Toko Kelontong Setia Famili.

Lalu TS (21), Mahasiswa Fakultas Hukum, warga Jalan T Amir Hamzah Gang Melati I, Medan Barat. Peran memukul korban sebanyak 2 kali di bagian tangan.

BACA JUGA  Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

SS (20), tidak bekerja, warga Jalan Pemasyarakatan Gang Sepakat. Peran menendang dagangan korban berupa telur, dan memukul serta memijak korban Teuku Shalul Umuri secara berulang kali. Ia juga melakukan pencurian rokok sampoerna kretek sebanyak 3 bungkus.

Setelah itu JS (20), Mahasiswa Fakultas Hukum, warga Desa Aek Pining, Kec Batang Toru. Peran membonceng tersangka TS dan SS saat melakukan konvoi di jalanan, dan menunggu serta memantau dari depan Toko Kelontong Setia Famili saat terjadinya tindak pidana tersebut.

RS (22), Mahasiswa Fakultas Hukum, warga Desa Sipultak Siborongborong, Taput. Peran menendang korban yang tidak memakai baju atau sedang tertidur bernama Teuku Shalul Umuri.

PIL (19), Mahasiswa Fakultas Hukum, warga Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran Siborong borong. Peran menendang punggung korban sebanyak 1 kali.

FS (18), swasta, warga Desa Lumban Sormin, Kecamatan Pangaribuan. Peran membonceng tersangka RS, PIL saat melakukan konvoi, dan menunggu serta memantau dari depan Toko Kelontong Setia Famili saat terjadinya tindak pidana tersebut.

Terakhir, RJT (18), Mahasiswa, warga Jalan SM Raja Gang Jati, Medan Kota. Peran mengejar dan memukul Mahasiswa Teknik Mesin sebanyak 1 kali di bagian pipi kanan.

Pertikaian berujung penyerangan, penjarahan dan penganiayaan penjaga toko serta Mahasiswa Teknik Mesin ini merupakan serangan balasan terhadap Mahasiswa Fakultas Teknik.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Hadiri Langsung Pelaksanaan Ekshumasi Jenazah Ardiansyah

Sebelumnya pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, sejumlah Mahasiswa Fakultas Teknik menyerang warung tempat tongkrongan anak-anak Fakultas Hukum.

Selanjutnya Mahasiswa Fakultas Hukum sebanyak 31 orang berkumpul dan sepakat berkeliling mencari Mahasiswa Fakultas Teknik.

Pada saat melintas di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, para pelaku melihat ada 2 orang Mahasiswa Fakultas Teknik, Philip dan Roka sedang berada di Toko Kelontong Setia Famili.

Mereka (para pelaku) langsung menyerbu toko tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap orang-orang yang berada di dalam toko serta mengambil (menjarah) sebagian barang milik toko.

Peristiwa ini pun terekam CCTV milik toko dan viral di media sosial dengan pelakunya tersiar geng motor, ternyata setelah terungkap bukan. Para pelaku merupakan kelompok pemuda dan mahasiswa yang tengah bertikai.

Terhadap pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 170 Jo 55 Jo 56 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara terhadap pelaku lainnya yang belum ditangkap, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif menegaskan masih dilakukan upaya pengejaran dan penangkapan sesuai dengan konstruksi yang telah ditetapkan. (###)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *