Situasinews.com, Medan | Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Richard Eddy M Lingga dan Tohonan Silalahi menyatakan prihatin sekaligus kecewa dengan masih maraknya praktik korupsi di jajaran pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Terbukti, pihak KPK kembali menangkap oknum pejabat di daerah ini, yaitu Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Ginting, bersama sejumlah rekanan pengusaha melalui operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu yang lalu.
“Masih merajalelanya perilaku korup di kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini, antara lain karena pihak KPK tidak berhasil menuntaskan kasus gratifikasi 100 anggota DPRD Sumut 10 tahun yang lalu,” ungkap Richard dan Tohonan kepada wartawan di Medan, Senin (30/6/2025).
Dikatakan tidak benar-benar tuntas penyelesaiannya, sebut Richard dan Tohonan, karena dalam kasus dugaan suap tersebut, hanya pihak penerima yang divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Dalam hal ini, dari 100 anggota DPRD Sumut, baru 64 orang anggota dewan yang menjalani hukuman. Sisanya (36 anggota DPRD Sumut lagi), diharapkan segera diproses dan dituntaskan KPK.
Sementara, pihak pemberi (dari jajaran pejabat dan pimpinan SKPD Provsu di masa itu) bersama pengepul (kalangan pengusaha), tidak satupun ditahan dan ikut bertanggungjawab terkait suap yang diterima anggota DPRD Sumut tersebut.
“Hal ini selain tidak adil, juga jelas sangat tidak masuk akal. KPK terkesan seperti melakukan pembiaran dan sama sekali tidak mencerminkan adanya sikap objektif dalam penerapan prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law),” kata mereka.
Kenyataan inilah, kata Richard dan Tohonan, yang selanjutnya menjadi preseden buruk dan membuat para ASN di Sumut, pejabat dan pimpinan SKPD, seolah-olah merasa ‘bebas’ untuk melakukan pemberian gratifikasi dan perbuatan lainnya yang merugikan keuangan negara.
Dengan kata lain, kata Richard, tidak tuntasnya penanganan kasus suap yang disangkakan melibatkan 100 anggota DPRD Sumut 2009-2014, akhirnya memberikan preseden buruk bagi generasi muda bangsa dan para pejabat.
Yakni tidak bisa memetik pelajaran serta tidak muncul efek jera di kalangan ASN dan pimpinan SKPD di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, yang ditandai dengan terus berulangnya kembali penangkapan pejabat terlibat korupsi di daerah ini.
Untuk itu, kata Richard, momentum OTT Kadis PUPR Provsu ini hendaknya dapat melahirkan kesadaran baru di tubuh KPK, supaya segera menuntaskan kasus gratifikasi anggota DPRD Sumut 2009-2014 tersebut.
“Para pimpinan SKPD Provsu dulu yang menjadi pihak pemberi, seperti Baharuddin Siagian (sekarang Bupati Batubara), Rajali (Kadis Pertanian) dan pejabat lainnya beserta pihak pengepul dari kalangan pengusaha, hendaknya segera diproses dan dimintai pertanggungjawabannya oleh KPK,” tegas Richard dan Tohonan.






