siTuAsinews.com, MEDAN | Seorang pelaku pencurian mesin kopi yang terjadi di Warkop Agam Jalan A.R. Hakim Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area ditembak oleh petugas kepolisian reserse kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area.
Pelaku yang diketahui bernama Al- Ikhramullah (30) warga Dusun Daya Bakrie, Desa Dayah Daboh, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar ditembak kaki sebelah kiri lantaran mencoba melarikan diri dengan menendang salah seorang petugas.
“Pelaku kita amankan pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Warkop Aceh Rejeki Cak Jal Jalan Karya Jaya Kel. Deli Tua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang,”ujar Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra, Jumat (25/4/2025).
AKP Chandra menyebutkan pelaku merupakan eks karyawan di warkop Agam Jalan A.R. Hakim Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, dan mencuri mesin kopi senilai Rp 12 juta pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mesin kopi milik majikannya bernama Effendi (50). Pelaku juga mengaku melakukan pencurian tersebut karena kesal akibat dipecat dari tempat kerjanya,” jelasnya.
Petugas yang berhasil mengamankan pelaku, kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mesin kopi yang dicuri. Pelaku pun mengaku bahwa mesin kopi tersebut dititip rumah temannya di wilayah Kota Siantar.
“Saat diperjalanan, pelaku meminta diturunkan untuk buang air kecil, Namun saat diturunkan dipinggir jalan, pelaku mencoba melarikan dengan menendang salah seorang personil Unit Reskrim Brigadir Rendi hingga terjatuh sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku yang sebelumnya telah diberikan dua kali tembakan peringatan tidak diindahkan,”ungkapnya.
Pelaku pun selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara, Medan, untuk mendapat perawatan dengan mengobati luka di kaki pelaku.
“Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Area dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (nico)