siTuAsinews.com, MEDAN | Pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik korban Anima Bulolo ditembak oleh petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku Jenri Silaen (25), warga Jalan Mandolin Gang Rebana, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan karena melakukan perlawanan hingga memukul polisi ketika pengembangan kasus di Jalan Jermal 15.
“Tersangka Junri Silaen berusaha melarikan diri dan melakukan pemukulan terhadap petugas saat pencarian terhadap pelaku WP. Dimana tersangka ini beraksi bersama pelaku WP (30) yang masih dalam pengejaran (buron),”ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Senin (23/9/2024).
Kompol Faidir menjelaskan para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat Street setelah merusak pintu rumah korban yang merupakan warga Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (17/9/2024) pagi.
“Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Junri Silaen bersama barang bukti sepeda motor milik korban di sebuah rumah di Jalan Selambo pada hari Kamis 19 September 2024,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kompol Faidir mengungkapkan, tersangka Junri Silaen merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tersangka ini residivis curanmor. Tersangka tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,”pungkasnya. (***)