Dalih Perampok Bunuh Driver Taksi Online di Medan: Ingin Berikan Anaknya Mobil untuk Travel

MEDAN, situasinews.com | Personel Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap bapak dan anak pelaku perampokan dan pembunuhan driver taksi online inDrive, Michael Frederick Pakpahan (25).

Dalam pemeriksaan, tersangka K (50) mengaku ingin memberikan anaknya AP (24) mobil untuk travel. Demi memenuhi keinginannya itu, tersangka K dibantu anaknya AP pun mengambil jalan pintas.

“Keterangan subjektif tersangka K ingin memberikan anaknya kendaraan (mobil) untuk bekerja travel,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (11/4/2025).

Sebelum melancarkan aksinya, sambung Gidion, pada tanggal 2 April 2025 tersangka K bertemu dengan anaknya AP di warung kopi di Langkat untuk merencanakan pencurian mobil.

Setelah selesai merencanakan pencurian tersebut, para tersangka sepakat bertemu pada hari Minggu tanggal 6 April 2025, di Medan dan pada saat itu tersangka K sudah mempersiapkan alat berupa palu dan goni besar untuk membungkus mayat korban, sedangkan tersangka AP memperisapkan sarung untuk membekap korban.

“Pada tanggal 6 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, kedua tersangka bertemu di Jalan Pinang Baris, tepatnya di Rumah Makan Melayu. Kemudian AP memesan taksi online di aplikasi inDrive menggunakan handphone tersangka K.”

“San sekira pukul 00.00 WIB, taksi online inDrive mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan Nopol BK 1273 QF yang dikendarai korban sampai di titik tempat tersangka menunggu, selanjutnya tersangka K dan AP masuk ke dalam mobil dengan posisi K di samping sopir dan AP duduk di belakang sopir dan berjalan ke arah Tanjung Anom,” terang Kapolrestabes Medan.

BACA JUGA  Datang ke Pesantren Putri Tahfidzul Qur'an Ummahat, Kombes Gidion Didoakan Santri jadi Pemimpin Amanah

Namun di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf II 17, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tersangkaAP meminta berhenti dengan alasan menunggu teman sambil berpura-pura menelepon.

Pada saat korban lengah dan bermain handphone, tersangka AP langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah dibawanya.

Kemudian tersangka K mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan ke arah kepala korban sebanyak 3 kali dan jeratan leher korban tidak dilepas sampai dengan korban lemas dan dipindahkan ke kursi tengah sambil menarik sarung yang berada di leher korban.

Selanjutnya, tersangka AP pindah ke kursi sopir dan mengendarai mobil tersebut menuju ke arah Gebang untuk membuang mayat korban.

Sesampainya di Gebang Klantan, sekira pukul 03.00 WIB, tersangka berhenti dan menurunkan korban dari mobil untuk dimasukan ke dalam karung berikut sarung yang digunakann untuk menjerat leher korban dengan diisi dengan batu sebagai pemberat dan diikat menggunakan tali.

Selanjutnya korban dibuang ke dalam paluh (aliran air yang mengarah ke air laut besar). Setelah membuang korban, tersangka K dan AP menuju Kuala Gumit, tepatnya di rumah adek tersangka K.

Sekira pukul 06.00 WIB, tersangka membersihkan mobil, membuka plat nomor nomor mobil dan menyimpan barang-barang korban di rumah adek tersangka.

“Pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka K pulang ke rumah yang berada di Marelan menggunakan angkot, sedangkan tersangka AP berangkat menuju Tanjung Pura. Keesokan harinya,Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka K dijemput oleh tersangka AP di Marelan untuk berangkat ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo menggunakan mobil milik korban,” papar Kapolrestabes Medan.

BACA JUGA  Jaga Kebugaran Tubuh, Polrestabes Medan Gelar Olahraga Bersama Setiap Minggu

Pasca-kejadian, korban yang tak kunjung pulang dilaporkan kehilangan oleh keluarganya ke Polsek Medan Helvetia.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan dipimpin langsung Kasatreskrimnya AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah serta Panit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kurang dari 1×24 jam setelah dilaporkan, personel Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menemukan keberadaan pelaku di daerah Jalan Kota Cane, Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo, tim langsung mengamankan tersangka K dan AP. Polisi lantas melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk menanyakan keberadaan korban.

“Dari keterangan tersangka dipeoleh informasi bahwa korban berada di Dusun VIII Klantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,” sebut Kapolrestabes Medan.

Selanjutnya tim mengevakuasi korban, kemudian tim membawa tersangka untuk mencari barang bukti lainnya. Namun pada saat dibawa pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka yang mengakibatkan luka tembak di kedua kaki tersangka.

Terhadap para tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Bapak dan anak itu dipersangkakan dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *