MEDAN, situasinews.com | Pada 9 April 2025 lalu, Kompol Faidir Chan, S.H., M.H dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan.
Untuk selanjutnya, Faidir diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Krimial Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Lima hari setelah mutasi jabatan keluar, tepatnya pada Senin, 14 April 2025, Kompol Faidir bersama anggotanya berhasil mengungkap sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dua anggota sindikat ini merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan.
“Kedua tersangka tersebut masing-masing, DD (28) warga Jalan STM Gang Persatuan dan E (42) warga Jalan STM Gang Syukur, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kompol Faidir, Selasa (25/4/2025).
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut laporan polisi korbannya yang merupakan seorang mahasiswa bernama, Imam Afifulloh (24) warga Jalan STM Gang Persatuan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
“Dalam laporannya ke Polsek Patumbak, korban mengaku sepeda motor dan handphone miliknya hilang saat sedang istirahat di Mess Jalan STM Gang Persatuan Nomor 18 pada Kamis, 3 April 2025,” sebut Faidir.
Selanjutnya, TimURC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar, Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.
“Dari hasil penyelidikan rekaman CCTV yang ada di lokasi serta dari informasi masyarakat diketahui ciri-ciri serta keberadaan di seputaran Simpang Limun.”
“Setelah diketahui, seorang dari tiga pelaku sedang berada di salah satu warnet di Simpang Limun, selanjutnya Tim URC bergerak ke lokasi dimaksut dan berhasil mengamankan tersangka DD,” papar Faidir.
Usai mengamanan DD, Tim URC Polsek Patumbak lantas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Dari keterangan tersangka DD, mereka melakukan pencurian tersebut bersama dengan tersangka E serta P alias M (DPO). Hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka E di kawasan Jalan STM.
“Nah, pada saat penangkapan tersangka E ini, mereka melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri sehingga kita berikan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka,” sebut Faidir.
Menurut Faidir, sindikat ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan nakoba.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36