siTuAsinews.com, PALU | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Palu menyegel dispenser milik SPBU 74.942.06 di Jalan Sis Aljufri, Palu, pada Selasa (10/12).
Penyegelan dilakukan terhadap salah satu dispenser nosel SPBU Jalan Sis Aljufri Palu yang digunakan untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, SIK mengatakan tindakan ini diambil setelah adanya laporan warga yang melaporkan dugaan penjualan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.
“Dari laporan tersebut, Petugas mendatangi lokasi dan memasang garis polisi (police line) pada nosel dispenser sebagai bagian dari penindakan,”kata AKP Reza, melangsit dari MediaSuaraPulau, Rabu (11/12/2024).
AKP Reza menyebutkan bahwa dalam penindakan yang juga melibatkan pemerintah setempat, dengan menghadirkan lurah sebagai saksi, serta didampingi personel Bhabinkamtibmas sebagai langkah mendukung program pemerintah agar subsidi BBM tepat sasaran.
“Dalam penindakan ini, kami melibatkan pemerintah setempat sebagai saksi dan menyita sejumlah alat bukti. Penyegelan ini terkait tindak pidana pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar. Hal ini melampaui Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 56 Ke-2e KUHP,” ungkap Reza.
Ia menegaskan akan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau seluruh SPBU di Kota Palu untuk tidak mencoba melakukan pelanggaran seperti ini. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya. (***)