DPRD Sumut Minta Pemprov Pastikan Penyaluran Gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Ekonomi, Headline159 Dilihat

siTuAsinews.com, MEDAN | Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pihak – pihak terkait, agar segera mengantisipasi dan mencari solusi terkait kelangkaan LPG 3 Kilogram.

“Pastikan penyaluran LPG 3 kilogram alias gas melon tepat sasaran. Pasalnya, beberapa daerah, Jawa dan beberapa daerah luar Jawa termasuk di Sumut, telah mengalami kelangkaan gas melon tersebut,” katanya, Senin (03/2/2025).

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah membuat kebijakan melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer, per 1 Februari 2025.

Akibat dari kebijakan itu, jual beli tabung gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Sutarto menjelaskan, persoalan LPG 3 Kg ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat kalangan bawah, baik rumah tangga maupun usaha mikro kecil dan menengah. Contohnya : Pedagang pisang goreng, bakso, mie balap dan usaha mikro lainnya, akan sangat merasakan dampaknya, terkait kelangkaan dan mahalnya LPG 3 Kg dipasar.

BACA JUGA  Datang ke Pesantren Putri Tahfidzul Qur'an Ummahat, Kombes Gidion Didoakan Santri jadi Pemimpin Amanah

“Pemprovsu di bawah komando Pj. Gubernur bisa meminta dinas terkait dan pertamina untuk membahas penyaluran gas elpiji subsidi ini. Jangan sampai rakyat kecil bingung tidak tahu membeli gas itu, karena tidak ada di tingkat pengecer,”ujarnya.

Menurut Perpres 104 Tahun 2007, kata Sutarto, elpiji 3 kg diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro. Untuk itu, perlu adanya penegasan, terkait golongan yang dapat membeli elpiji 3 kg pada penyaluran di tingkat bawah.

“Golongan masyarakat kecil, yang pra sejahtera, usaha mikro, pedagang kecil dan lainnya,” jelasnya.

Menurut Sutarto, Pertamina perlu mengatur penyaluran dari hulu ke hilir, gas elpiji 3 kg ke masyarakat.

BACA JUGA  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu

“Masyarakat boleh melapor apabila menemukan agen yang tidak melakukan pendistribusian kepada masyarakat yang berhak dan harus ditindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajaran, menindak pangkalan nakal maupun oknum yang coba menimbun persediaan gas elpiji 3 kg ini.

“Kita harus telusuri, pangkalan-pangkalan nakal yang menyalurkan gas elpiji ini tidak tepat sasaran. Atau ada sengaja yang menimbun sehingga nantinya harga bisa melambung,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1) lalu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *