siTuAsinews.com, SUMUT | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan ulang dan pra-rekonstruksi terkait kasus penemuan 708 butir pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV Jalan H. Adam Malik, Medan, Senin (26/5/2025).
Dalam pra-rekonstruksi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, petugas mengungkap fakta baru dengan menemukan 25 botol besar etamin dan beberapa piring di loker milik tersangka berinisial R.
“Selain itu, ditemukan pula ratusan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” kata Kombes Pol Jean Calvijn.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pra-rekonstruksi yang digelar hari ini melibatkan 16 adegan yang meliputi proses tersangka mendapatkan 8 butir ekstasi hingga pengembangan kasus yang mengarah pada penemuan 700 butir lainnya.
“Di dalam adegan pra-rekonstruksi itu faktanya kami mendapatkan tiga adegan lainnya,” ungkapnya.
Kombes Pol Calvijn menyebutkan bahwa ketiga adegan tambahan tersebut merujuk pada, dua adegan transaksi 200 butir ekstasi dan 400 butir ekstasi pada tanggal 12 dan 17 Mei 2025, yang melibatkan tersangka berinisial R yang masih dalam pengejaran.
“Satu adegan penemuan 100 butir ekstasi pada Februari 2025 dari tersangka berinisial D, yang juga sedang dalam pengejaran,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Untuk dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Salah satu DPO tersebut diduga merupakan pemilik Dragon KTV dan pemilik ratusan pil ekstasi yang ditemukan.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Dragon KTV dan berhasil menemukan 708 butir ekstasi. Dalam penggerebekan awal tersebut, 11 orang termasuk pihak manajemen THM turut diamankan. (***)






