Dua Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap Polsek Delitua

banner 468x60

siTuAsinews.com, MEDAN | Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua pelaku pembobol rumah dikediaman Dul Alter Purba Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua.

Kedua pelaku pembobol rumah itu Sepakat Tarigan (44) dan Muhammad Iqbal (24) yang merupakan warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu telah mencuri sepeda motor Honda Supra 125, speaker dan sebuah pedang pusaka peninggalan nenek moyang korban pada 25 Agustus lalu.

banner 336x280

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada 27 Agustus, 2 hari setelah kejadian dan petugas melakukan rangkaian penyelidikan.

“Awalnya, polisi menangkap Sepakat Tarigan di Jalan Besar Namorambe. Dia mengaku beraksi bersama dua rekannya bernama Muhammad Iqbal dan AT yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata AKP Maruli Tua, Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA  Sakit Hati Jadi Motif Pria di Deliserdang Bantai Tiga Balita, Dua Tewas Luka Tikam di Perut dan Dada

Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap Muhammad Iqbal juga di Namorame, Deliserdang.

“Para pelaku beraksi menggunakan linggis untuk merusak pintu belakang rumah korban. Setelah masuk, mereka langsung membawa sepeda motor, speaker dan pedang pusaka peninggalan keluarga korban,” terang Maruli Tua.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya telah membongkar rumah milik korban dan masuk dari pintu belakang.

“Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor jenis Honda Supra 125 milik korban seharga Rp 1,9 juta kepada seorang penadah berinisial T. Sementara speaker dan pedang pusaka belum sempat terjual,”ungkapnya seraya menyebutkan uang hasil penjualan motor curian sebesar Rp 400 ribu digunakan keduanya untuk membeli makanan. Sementara sisanya dibagi 3 masing-masing Rp 500 ribu.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 13 Mahasiswa Tersangka Pembakaran Sepeda Motor di Jalan Setia Budi Medan  

Saat ini dua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Delitua. Sementara pelaku berinisiak AT masih dalam pengejaran.

“Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa speaker dan pedang pusaka keluarga korban. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ungkapnya. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *