Dua Sindikat Curanmor di Medan Tumbang Ditembak Polisi

siTuAsinews.com, MEDAN | Dua orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) tumbang ditembak Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dua pelaku sindikat Curanmor itu bernama Gusti Prantika (26) Jalan Ampera Medan dan Putra Ananda (24) Jalan Kusuma IV Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH mengatakan kedua pelaku telah menjadi target operasi (TO) oleh petugas kepolisian.

“Para pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak petugas,”kata Kompol Jama, Rabu (09/10/2024).

Kompol Jama menjelaskan kejadian dan penangkapan pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB disaat Tim Satgas Tindak Pidana dipimpin Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung dan Kasubnit 2 Unit Pidum Ipda Janoslan Dhubert Sinaga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi /Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

BACA JUGA  Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

“Dari informasi yang didapat, Tim menuju ke TKP, di mana pelaku berinisial GP alias G hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Reza alias PA,” jelasnya.

Pelaku PA pun berhasil diamankan di Jalan Kusuma IV, Kel. Sunggal Kec Medan Sunggal dan pelaku PA mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi oleh petugas.

“Saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan guna dilakukan perawatan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Hadiri Langsung Pelaksanaan Ekshumasi Jenazah Ardiansyah

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku melanggar Pasar 363 Ayat I KUHPidana dengan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *