Duda Bunuh Pacar di Medan Dijerat Pasal Berlapis

MEDAN, situasinews.com | Edi Subayu alias Bayu (39), tersangka pembunuh pacarnya sendiri, Risma Yunita (31) hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Bayu yang berstatus Duda, warga Dusun II, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan.

“Terhadap tersangka dikenakan konstruksi hukum Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di TKP, Sabtu (22/3/2025).

Menurut Kombes Gidion, korban dibunuh pelaku dengan cara dicekik. Pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku 3 hari sebelumnya. Gidion menyebut bahwa motifnya pelaku menghabisi korban (kesal korban selalu minta dinikahi) sangat subjektif dan bisa saja menjadi alasan buat pelaku.

Dikatakan, korban dibunuh pelaku dengan cara dicekik di sebuah rumah kos di Desa Medan Krio pada Kamis (20/3/2025). Setelah tewas, mayat korban dibawa pelaku dengan sepeda motor lalu dibuang di perkebunan tebu Desa Sei Semayang, Sunggal.

BACA JUGA  Jaga Kebugaran Tubuh, Polrestabes Medan Gelar Olahraga Bersama Setiap Minggu

“Mayat korban dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor, tangan korban diikat melingkar di badan pelaku. Korban lunglai, kakinya sampai terseret kendaraan. Kemudian ditegur oleh warga atau masyarakat pengguna jalan yang tak mengira kalau pelaku membonceng mayat korban,” terang Gidion.

Sesampainya di perkebunan tebu, pelaku membuang mayat korban dengan posisi telentang. Setelah itu, pelaku kabur ke Kabupaten Langkat dengan membawa barang-barang milik korban.

Keesokan harinya, Jumat (21/3) mayat korban ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Menerima laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Sunggal dipimpin langsung Kanit Reskrimnya AKP Budiman dan Panit Opsnal Ipda Faizal serta Ipda A Sinulingga mendatangi TKP dan benar menemukan sesosok mayat perempuan dalam keadaan terlentang sudah meninggal dunia.

Selanjutnya personel Reskrim Polsek Sunggal meminta bantuan tim Inafis Satreskrim Polrestabes Medan untuk melakukan olah TKP lalu pengecekan korban. Setelah itu, jasad korban Risma Yunita dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

BACA JUGA  Datang ke Pesantren Putri Tahfidzul Qur'an Ummahat, Kombes Gidion Didoakan Santri jadi Pemimpin Amanah

Menindaklanjuti kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafiz melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Polisi mendapat informasi tentang korban mempunyai pacar yang bernama Bayu. Selanjutnya, polisi mencari keberadaan Bayu dan menemukannya di daerah Kabupaten Langkat. Polisi lantas berangkat ke Kabupaten Langkat dan berhasil menangkap Bayu.

Saat diinterogasi, Bayu mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dan pada saat di perjalanan menuju Polsek Sunggal, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka Bayu. Selanjut, polisi membawa Bayu ke RS Bhayangkara untuk ditangani medis.

Adapun barang bukti yang disita dari kasus pembunuhan itu adalah 4 unit HP, dompet, tas, baju, celana pendek, BH, sepeda motor, perhiasan dan sejumlah uang tunai. (iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *