Dukung Pemerintah Pusat, Panglima TNI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Headline, Nasional46 Dilihat

siTuAsinews.com, JAKARTA | Dalam mendukung pemerintah pusat untuk meminimalisasi anggaran yang tidak efektif, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan akan memangkas anggaran perjalanan dinas demi meminimalisasi pengeluaran negara.

Hal itu ditegaskan Jenderal TNI Agus Subiyanto usai menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

“Kita juga kena potongan di biaya perjalanan dinas, perjalanan dinas memang tidak efektif sehingga dipangkas,” kata Agus dikutip Antara, Jumat (31/1/2025).

Menurut Panglima TNI, kondisi tersebut membuat jajaran TNI harus mengurangi beberapa kegiatan kunjungan yang semula dilakukan oleh pejabat tinggi. Nantinya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk biaya kunjungan dapat dialihkan ke kebutuhan prajurit yang lebih penting seperti pembangunan fasilitas untuk para prajurit.

BACA JUGA  Peringatan Keras Kapolrestabes Medan Buat Geng Motor: Bubar atau Berhadapan dengan Saya

“Kita cari kegiatan-kegiatan yang memang efektif, seperti membangun sarana-sarana barak untuk prajurit, pendidikan, mungkin kita lebih ke situ,” jelasnya.

Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah biaya perjalanan dinas TNI yang dipangkas.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bakal Tindak Ormas Maksa Minta THR ke Pengusaha

Melalui Inpres ini, Presiden Prabowo mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.

Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *