siTuAsinews.com, MEDAN | Polrestabes Medan mengamankan empat orang pria berprofesi sebagai mata elang atau debt collector.
Keempat pelaku berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48) diduga telah melakukan perampasan handphone (HP) dan mobil milik seorang wanita di Jalan Turi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kepada wartawan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dari korban Lia Praselia (35) warga Grand Menteng Indah, Medan Denai Kota Medan pada Rabu (21/5/2025).
Dia menyebut, perampasan yang dilakukan empat orang pria berprofesi sebagai mata elang atau debt collector itu adalah bentuk aksi premanisme.
“Ini adalah cara-cara yang menggunakan ruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan,” sebut Gidion didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kamis (22/5/2025).
Kapolrestabes Medan menjelaskan, terungkapnya aksi debt collector berawal dari informasi terjadinya perampasan 1 unit HP yang dilakukan oleh sekitar 10 orang.
“Kemudian diamankan 4 orang yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Selain HP, para pelaku juga merampas 1 unit mobil Avanza hitam nomor polisi BK 1813 VV.
“Itu menjadi ranah penegakan hukum, terlebih menjadi konsen kita untuk melakukan tindakan kepolisian. Meski hari ini adalah penutupan operasi pekat, tapi pembukaan untuk penegakan hukum yang lebih keras,” tegasnya. (***)






