Geger Penemuan Tulang dan Rambut Manusia di Sumur Sunggal, Ternyata Wanita Korban Pembunuhan

MEDAN, situasinews.com | Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap identitas tulang dan rambut manusia yang ditemukan dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid), tulang dan rambut manusia yang ditemukan pada Selasa, 31 Desember 2024 tersebut berjenis kelamin perempuan.

“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi Matanari,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025) siang.

Menurut Gidion, wanita bernama Santi Br Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini merupakan korban pembunuhan oleh seorang pria berinisial FES (35).

BACA JUGA  Polrestabes Medan Tindak Tegas Empat Debt Collector Bertindak Preman

Santi dibunuh FES (sudah ditangkap) ketika sedang mencuci pakaian di kamar mandi, setelah itu jasad Santi dimasukan ke dalam sumur yang ada di belakang kamar mandi rumah kontrakannya lalu ditutup mengunakan terpal plastik warna biru, seng dan batu.

“Korban dibunuh pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB, dengan cara lehernya dipiting dari belakang. Sebelumnya antara korban dan pelaku ada cek cok, dari situ lah ada niat pelaku untuk membunuh korban,” papar Kapolrestabes Medan.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lantas mengambil barang-barang milik korban seperti uang sebanyak Rp100 ribu, handphone dan sepeda motor Honda Vario BK 3056 AII warna hitam. Sepeda motor korban tersebut digadaikan pelaku di Sentral Gadai Padang Bulan seharga Rp2 juta.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Jadi Pelopor Pelayanan Satu Atap Perlindungan Anak di MPP

Enam bulan setelah kejadian, pelaku FES berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. FES dibekuk polisi Ketika sedang bekerja di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas pada Minggu, 6 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan, FES berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Terhadap pelaku hingga saat ini masih diperiksa Penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal, ia dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *