siTuAsinews.com, MEDAN | Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Warung Internet (Warnet) BRITANIA Jalan Halat Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH bersama Panit 2 Reskrim Ipda Edison Ginting dan Panit 3 Reskrim Ipda Kahiri Maulana SH, pelaku Muhammad Rafi Firdaus (20) diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki sebelah kanan.
Selain pelaku Muhammad Rafi, petugas mengamankan seorang rekan pelaku bernama Steven Tampubolon (20) warga Jalan H.M. Joni Medan yang berperan sebagai penjual hasil curian kendaraan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Pranata Simangunsong SH MH, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban, Sandi Yudha Panggabean (21), warga Jalan Turi Ujung dengan nomor: LP/B/542/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA, tertanggal 1 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Sandi menyatakan bahwa sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor polisi BK 4890 AIX miliknya, hilang saat dirinya bermain di warnet pada Jumat dini hari.
“Korban bersama temannya bermain di warnet sejak pukul 01.30 WIB. Ketika hendak pulang sekitar pukul 06.20 WIB, ia menyadari motornya telah hilang dari area parkir,” ujar Iptu Dian, Sabtu (2/8/2025).
Petugas yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi. Alhasil, dalam tempo 12 jam, sejak aksi pencurian motor itu terjadi pelaku Muhammad Rafi berhasil diamankan dari sebuah bengkel di kawasan Jalan Gedung Arca pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 pukul 17.30 WIB.
“Pelaku Muhammad Rafi Firdaus merupakan warga Jalan Halat Gg. Tegel No. 02 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area. Hasil interogasi dilapangan, pelaku menyebut bahwa motor hasil curian telah diserahkan kepada Steven Tampubolon, yang juga segera diamankan petugas di Jalan Jati,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku Steven mengaku bahwa sepeda motor telah diserahkan kepada temannya lagi yang bernama Rizal alias Black (DPO) untuk dijualkan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di wilayah Jalan Jermal XV.
“Dari pengakuan Steven didapat bahwa uang hasil penjualan dibagi untuk tiga orang, dimana tersangka Rafi menerima Rp 950 ribu, Steven Rp 800 ribu, dan R alias B Rp 750 ribu,” ucap Iptu Dian.
Masih kata Dian, pelaku M Rafi ditembak terhadap kaki sebelah kanan karena mencoba melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor petugas saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku Rizal alias Black di wilayah Jalan Jermal XV.
“Tindakan tegas diberikan kepada pelaku karena mencoba kabur saat hendak menunjukkan lokasi penjualan barang bukti,”ungkapnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah dilakukan penahanan di Mapolsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku Rizal alias Black hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Reskrim Polsek Medan Area,” pungkasnya.






