siTuAsinews.com, MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area menggerebek rumah yang dijadikan sebagai gudang tempat penyimpan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang menyebutkan dari hasil penggerebekan itu petugas menyita barang bukti sebanyak enam unit sepada motor jenis 1 Yamaha Nmax warna hitam, 4 motor Honda Beat dan 1 motor Honda Scoopy.
“Penggerebekan ini dilakukan setelah personel menerima laporan dari korban berinisial T mengaku telah ditipu serta sepeda motornya digelapkan oleh pelaku K. Saat itu korban menjual sepeda motornya di market place lalu pelaku menghubungi korban untuk membeli sepeda motor tersebut,”ujar Kompol Hendrik, Jumat (24/1/2025).
Setelah bertemu dengan korban di Jalan Bromo pada 3 Januari 2025 pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengetes atau mengecek kendaraan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Korban yang mengetahui telah ditipu melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Area. Kemudian laporan korban ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Medan Area dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” sebutnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, mantan Kasatlantas Polres Simalungun tersebut mengatakan pelaku K dapat diamankan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku bahwa barang bukti disimpan di salah satu rumah di Jalan Jermal VII. Selanjutnya personel melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan tersebut,”ungkapnya.
Kompol Hendrik mengatakan terhadap enam sepeda motor yang identitasnya diketahui telah dikembalikan kepada para pemiliknya.
“Terhadap pelaku K telah ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (nico)