Ini Dia Orangnya yang Nyerang Warkop Mie Aceh Delitua, Dalam Waktu 1 X 24 Jam Ditangkap

banner 468x60

MEDAN, siTuAsinews.com | Hanya dalam waktu 1 x 24 jam, dua anggota komplotan diduga geng motor yang menyerang warkop mie aceh ‘Dani’, Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua, Kab. Deli Serdang berhasil ditangkap personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua.

banner 336x280

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, dan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Siregar mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka BID

“Seorang pelaku berinisial BID (18) warga Jalan Gedek, Kec. Delitua, Deliserdang ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Gedek pada Rabu, (13/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB,” ujar Kapolrestabes Medan.

Kemudian seorang lagi berinisial AZ (22) warga Jalan Ardagusema Delitua, Kab. Deliserdang ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor pada Rabu, (13/11/2024) sekira pukul 22.39 WIB.

BACA JUGA  Polwan Polda Sumut Bripda Inggrid Maria Ukir Prestasi di Asian Police Taekwondo Championship 2024
Tersangka AZ

“Dari penangkapan itu, kami sita barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion, jaket abu-abu hoodie yang digunakan pelaku AZ, dan celana panjang abu-abu yang digunakan pelaku BID,” papar Kapolrestabes Medan.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, aksi penyerangan para pelaku dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

“Menurut keterangan korban Hamdani 32 Tahun, malam itu dirinya sedang menjaga warkop mie aceh miliknya di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua.”

“Tiba-tiba datang pelaku dan teman-temannya langsung masuk ke dalam warkop dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Mereka mengejar tamu serta karyawan lalu membacok meja milik korban.”

BACA JUGA  Sakit Hati Jadi Motif Pria di Deliserdang Bantai Tiga Balita, Dua Tewas Luka Tikam di Perut dan Dada

“Kemudian, pelaku juga menolak steling hingga retak, menendang meja jualan lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor,” papar Kapolrestabes Medan.

Setelah kejadian ini viral di media sosial (Medsos), personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Uit Reskrim Polsek Delitua langsung mengejar para pelaku.

Dan hanya dalam waktu 1 x 2 jam, personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua berhasil menangkap dua orang pelaku.

Mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mempersangkakan ke dua pelaku dengan Pasal 170 jo 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan atau pengrusakan.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *