Judi Tembak Ikan di Gang Golf Padang Bulan Digerebek

siTuAsinews.com, MEDAN | Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari lokasi polisi berhasil menangkap empat orang sebagai operator, pengawas, kasir dan pemain.

Keempat orang itu yakni RG (30) warga Jalan Nilam Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, FR (34) warga Jalan Medan – Binjai Kilometer 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, KP (34) warga Jalan Namorambe dan HS (48) warga Jalan Jamin Ginting, Gang PA Negara (pemain judi tembak ikan).

BACA JUGA  Polri untuk Masyarakat, Polrestabes Medan Berbagi Berkah Ramadan di Panti Asuhan Al-Marhamah Sunggal

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Sarwedi Manurung menjelaskan, pengungkapan kasus permainan ketangkasan mesin judi tembak ikan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2 Medan.

“Untuk modus operandinya mencari keuntungan,”papar Iptu Sarwedi, Sabtu (25/1/2025).

Selain empat orang yang diamankan, petugas juga menyita barang bukti yakni, 2 mesin judi tembak ikan, 2 chip untuk pengisian saldo, uang tunai Rp 480.000, 2 buku catatan hasil mesin judi tembak ikan dan uang Rp 3.500.000.

BACA JUGA  Peringatan Keras Kapolrestabes Medan Buat Geng Motor: Bubar atau Berhadapan dengan Saya

Iptu Sarwedi menambahkan, penggerebekan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf, Padang Bulan.

“Dari informasi yang diterima selanjutnya petugas gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku HS sebagai pemain dan RG sebagai anak koin. Bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan juga ada diamankan pelaku pengawas mesin judi tembak ikan,”tukasnya.

Terhadap para pelaku melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 1-E, 2E KUHPidana. (nico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *