MEDAN, siTuAsinews.com | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan gerak cepat merespon masalah sosial, termasuk terhadap korban penganiayaan oknum dokter koas RSU Pirngadi Medan berinisial FP.
Kasus yang menimpa karyawan pedagang roti bakar, Fitra Samosir (26) ini terjadi di ruang publik yang kemudian viral di media sosial. Secara normatif korban Fitra juga sudah memberikan laporan polisinya ke Polrestabes Medan.
“Kedatangan saya ke sini adalah untuk memberikan empati dan memastikan bahwa kondisi korban baik, baik secara fisik maupun psikologis, dan sudah menjalani rutinitas sehari-hari dengan baik pula,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mendatangi gerai tempat korban bekerja di Jalan Perintis Medan, Kamis (26/12/2024) sore.
Kombes Gidion Arif menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
“Kami pastikan akan kami selesaikan dengan baik dan tuntaskan terhadap yang bersangkutan atau terlapor. Pada hari Senin, terlapor akan kami panggil dan kami akan melakukan pendampingan psikologi terhadap terlapor, mengingat bahwa kejadian ini telah berulang kali terjadi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk keterangan dari korban, rekaman CCTV, dan pernyataan dari tiga orang saksi. Kombes Gidion berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan bagi korban.
Korban telah menjalani visum dan ditemukan sejumlah luka, seperti cakaran di tangan kiri dan kepala (kening). Hasil visum tersebut telah tercatat dalam surat visum nomor B/2016/VER/XII/2024/SPKT Tabes Medan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kami melihat ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu, kami akan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa pelaku ke meja hijau,” tegas Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes juga menekankan pentingnya bijak dalam menyikapi kasus ini di ruang publik.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan korban dan meminta keterangan lanjutan setelah kondisi fisiknya membaik. Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya.
Laporan resmi mengenai kasus ini telah tercatat dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. (iwan)