Kapolrestabes Medan Ultimatum 7 Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI, Menyerah atau Ditangkap

banner 468x60

MEDAN, siTuAsinews.com | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan masih memburu tujuh orang lagi terduga tersangka pelaku pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pun mengultimatum kepada para pelaku yang belum tertangkap itu untuk segera menyerahkan diri.

banner 336x280

“DPO nya segera terbitkan, nanti kita sebar. Pilihannya menyerahkan diri atau ditangkap,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba, Jumat (3/1/2025).

Dijelaskan, ketujuh tersangka yang dimaksud adalah F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. Peran mereka adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban Andreas Rury Stein Sianipar hingga meninggal dunia.

BACA JUGA  Polsek Indrapura Tangkap Pencuri Sepeda Motor

“Peran keseluruhan dari tujuh orang yang belum dilakukan penangkapan atau masih dalam pengejaran ini adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” terang Gidion.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda.

“Kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan status tahanan dan melakukan penahanan terhadap empat orang pelaku yaitu CJS (23) yang berperan menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama atas nama HS,” papar Gidion.

BACA JUGA  Kapolsek Patumbak Berikan Tali Asih kepada Keluarga Almarhum Aiptu Amirsyah

Kemudian MF (25) dengan peran memukul dan menendang korban dan juga menebaskan korban dengan sebilah parang panjang. Lalu FA (37) berperan memukul dada korban secara berulang-ulang serta membantu tersangka H mengingkat kaki dan tangan korban.

“Yang keempat adal F yang kemarin subuh kita lakukan penangkapan, perannya melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan selang,” Gidion menambahkan.

Terhadap keempat tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (iwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *