Kasat Narkoba Polres Batu Bara : Tidak Ada Tangkap Lepas Bandar dan Pengedar

siTuAsinews.com, Batu Bara | Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan kembali menegaskan, tidak ada istilah tangkap lepas terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba di Satuan Reserse Narkoba untuk kelas bandar atau pengedar narkoba, Kamis (4/12/2025).

Hal tersebut diungkapkan AKP Ramses saat menerima kunjungan Ketua dan Wakil Ketua PWI Batu Bara di ruang kerjanya.

“Bukan maksud mau membersihkan diri atau pembenaran tapi ini semua fakta. Terkait pemberitaan yang beredar tangkap lepas itu tidak benar, saat ini tersangka IR sudah masuk tahap SP22 di Kejaksaan Negeri Batu Bara,” ungkap AKP Ramses.

BACA JUGA  Yahdi Khoir : Arah Pilkada Tergantung Political Will Pemerintah Pusat

Disebutkan, Satnarkoba Batu Bara juga minta kerja sama yang baik dengan seluruh insan pers termasuk PWI Batu Bara untuk bisa selektif ketika menerima informasi yang diragukan kebenarannya.

“Personil kita sudah maksimal menjalankan tugasnya saat memeriksa pelaku kejahatan narkoba. Ketika tersangka tidak ada menyebutkan nama seseorang saat pengembangan opsnal tidak akan berani memanggil yang bersangkutan karena tidak ada dalam BAP,” jelas AKP Ramses Panjaitan.

Sementara Ketua PWI Batu Bara, Muhammad Amin meminta Satnarkoba Polres Batu Bara untuk tidak ada tebang pilih saat memberantas narkoba di Batu Bara.

BACA JUGA  Kolaborasi Inalum dan PJT 1 untuk Konservasi Air, Hutan, dan Masa Depan Danau Toba

“Atas nama PWI Batu Bara kita siap untuk memberikan informasi akurat apabila dilapangan ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Muhammad Amin.

“PWI Batu Bara juga siap menjadi sosial kontrol atas kinerja personel Satnarkoba Polres Batu Bara,” pungkas Ketua PWI Batu Bara.

Sebagai informasi Satnarkoba Polres Batu Bara juga telah melayangkan berita bantahan ke beberapa media online bahwa tidak benar Satnarkoba Batu Bara berafiliasi dengan bandar narkoba atau tangkap lepas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.(SUSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *