Kasat Reskrim : Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Polres Batubara Tetap Berjalan dan Segera Dituntaskan

siTuAsinews.com, Batu Bara | Penanganan kasus penganiayaan anak yang terjadi pada Sabtu (18/5/2025)  pukul 22.39 WIB di parkiran sepeda motor Kafe Partner Kopi yang berada di Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, tetap berjalan.

Korban NPW (16 ) yang dilaporkan oleh Iwan (62, ayah kandung korban), diberitakan di beberapa media terkesan mandek, lambat ataupun mengendap penanganannya di Sat Reskrim Polres Batubara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus Zaelani Dwiputra STK SIK MH menjelaskan, Senin (24/11/2025), penanganan perkara tetap mereka lakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan dan SOP penyidikan yang berlaku.

Dijelaskan Kasat, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan telah mendapatkan hasil visum et revertum. Sedangkan para pelaku anak yang berjumlah dua orang pada awalnya telah diambil keterangannya sebagai saksi.

BACA JUGA  Yahdi Khoir : Arah Pilkada Tergantung Political Will Pemerintah Pusat

Dan, berdasarkan hasil gelar perkara bahwa terhadap kedua pelaku tersebut dapat ditetapkan sebagai pelaku anak yaitu inisial MA (15) dan sebagai tersangka yaitu RHP (18).

Dijelaskan Kasat Reskrim, selanjutnya antara keluarga korban dan para tersangka pada 11 September 2024 ada melakukan pertemuan dan berhasil menyepakati, akan membiayai perobatan dan meminta maaf kepada kepada korban dan dibuatkan surat perdamaian pada 19 September 2024.

Namun, pada akhirnya kesepakatan tersebut tidak seluruhnya dipenuhi oleh keluarga para pelaku, hingga waktu yang disepakati yaitu pada 31 Oktober 2024 dan para pelaku beserta keluarga terus saja berjanji akan menyelesaikan seluruh kesepakatan tersebut.

BACA JUGA  Kolaborasi Inalum dan PJT 1 untuk Konservasi Air, Hutan, dan Masa Depan Danau Toba

Sampai keluarga pelaku menjanjikan terakhir penyelesaian perdamaian tersebut hingga 18 November 2025 dan disepakati oleh keluarga korban, tetapi hingga saat sekarang janji tersebut tidak juga dipenuhi keluarga pelaku.

Kasat menambahkan, pihaknya secara profesional akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menuntaskan kasus tersebut hingga menyerahkan para pelaku ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal ini, dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak agar pihaknya tidak salah langkah dalam mengambil tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.

“Kami akan dan selalu serius menangani setiap laporan masyarakat dan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan yang tegas dan objektif dalam menangani laporan tersebut,”kata AKP Masagus Zaelani Dwiputra.(SUSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *