Medan, siTuAsinews.com | Kasat Samapta Polres Padang Lawas (Palas), AKP G Sibarani dilaporkan seorang wanita bernama Sahbana Dalimunthe (43) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).
Laporan warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu tertuang dalam Nomor : SPSP2/123/IX/2024/SUBBAGYANDUAN, tanggal 10 September 2024.
“Saya melaporkan dia (Kasat Samapta Polres Palas) karena telah menguasai mobil saya dan tidak mau membayar lunas,” kata korban, Timur Sahbana Dalimunthe kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dari Amrizal, SH, MH & Rekan.
Disebut korban, peristiwa itu berawal dari perkenalannya dengan AKP G Sibarani sebelum menjabat Kasat Samapta Polres Palas pada 2023 lalu.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2023, korban menjual mobilnya kepada terlapor karena terus dirayu sebagai anggota Polri seharga Rp 260 juta.
Korban akhirnya menyerahkan mobil Pajero Sport putih BK 1405 AEN di Langgapayung, Kabupaten Labusel setelah menerima pembayaran cicilan tahap pertama melalui rekening sebesar Rp 35 juta.
Terlapor meminta kepada korban Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut, meski belum melunasi pembayarannya.
“Dimintanya BPKB mobil itu dengan alasan mau dilesingkan untuk melunasi pembayarannya,” tuturnya.
Pembayaran berikutnya, sambung korban, melalui rekening menyusul Rp 65 juta pada 1 Januari 2024 hingga termin ketiga Rp 50 juta pada 3 Januari 2024.
“Dia terus merayu dan meyakinkan saya sebagai anggota Polri, sehingga saya mau menjual mobil itu walaupun dengan cara dicicil,” sebut korban.
Kemudian, ketika ditagih kekurangannya sebesar Rp 110 juta, terlapor tidak memiliki itikad baik. Bahkan, ketika didatangi ke Mapolres Palas, AKP G Sibarani tidak terima dan memarahi korban.
“Saya sempat ketemu dengan terlapor di kantornya, tapi saya dimarahi dan dibilangnya buat malu. Saya sudah ngomong juga sama Waka Polres (Palas),” ungkapnya.
Korban Timur Sahbana Dalimunthe meminta mobilnya dikembalikan. Dia tidak menutup hati jika nantinya terjadi perdamaian.
“Harapan saya kembalikan mobil, saya ganti kerugian abang itu (terlapor). Ya, berdamai tidak apa-apa, mobil saya dikembalikan,” ujarnya.
Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, korban menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib untuk bertindak adil terhadap kasus yang dilaporkannya. Mediasi belum pernah dilakukan
“Kalau dia tidak mau berdamai saya serahkan sama yang berwajib. Belum ada proses mediasi,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Samapta Polres Palas, AKP G Sibarani ketika dikonfirmasi awak media soal laporan korban Timur Sahbana Dalimunthe tidak menjawab.
Demikian juga chat yang dikirim melalui WhatsApp tidak berbalas.
Praktisi Hukum Julheri Sinaga, SH meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta untuk mengevaluasi Kasat Samapta Polres Palas, AKP G Sibarani.
Pasalnya, AKP G Sibarani diduga telah menyalahi jabatan dan kewenangannya untuk memperdayai seorang janda hingga menguasai mobilnya jenis Mitsubishi Pajero Sport Pajero Sport putih nomor BK 1405 AEN.
“Tentunya kita minta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi jabatan Kasat Samapta Polres Palas,” ujar praktisi hukum Julheri Sinaga, SH, Rabu (11/9/2024).
Menurut dia, tidak sepantasnya seorang aparat penegak hukum (APH) dengan pangkat AKP dan jabatan Kasat Samapta menyakiti hati masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya kasat samapta Polres Palas justru menjadi contoh untuk tidak melanggar hukum dan menyakiti masyarakat.
“Sebaliknya, sebagai aparat penegak hukum seharusnya Kasat Samapta Polres Palas justru menjadi contoh untuk tidak melanggar hukum dan melukai hati masyarakat,” sebutnya. (rel)