Kejari Batu Bara Eksekusi Uang Sitaan Rp 2,250 Miliar Kasus PPPK

banner 468x60

 

BATU BARA, siaTuAsinews I Setelah putusan pengadilan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkekuatan hukum, Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi benda sitaan berupa uang sejumlah Rp2.250.000.000

banner 336x280

Kajari Batu Bara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dalam siaran persnya, Kamis (9/1) menjelaskan, hari ini Kejari Batubara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp 2.250.000.000, dari terpidana FZ dan AH.

Selain itu juga disetorkan uang denda dari terpidana FZ dan DT sejumlah Rp. 200.000.000. sehingga, total setoran Rp 2,450.000.000.

BACA JUGA  Didampingi Kapolsek Sunggal, Kapolrestabes Medan Jenguk Ibu Rumah Tangga Korban Jambret

Ekseskusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap lima terpidana kasus seleksi PPPK Batu Bara, masing masing , putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana FZ.

Putusan pengadilan Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana DT. Putusan pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana MD

Putusan pengadilan Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana RZ. Dan putusan pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana AH.

Uang sitaan ini langsung disetorkan Kajari Batu Bara ke Kas Negara melalui Bank Mandiri yang langsung menjemput uang tersebut langsung ke Kantor Kejari di Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kec. Talawi, Kab Batu Bara.(SUSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *