Kemenkumham RI Resmikan Sentra Kekayaan Intelektual UISU

Headline, Pendidikan60 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

MEDAN, siTuAsinews.com | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Kampus UISU Jl. SM Raja, Medan, Sabtu (19/10) kemarin.

Kemenkumham RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna saat itu mengatakan, Sentra Kekayaan Intelektual UISU akan menjadi perpanjangan tangan Kemenkumham mempermudah pelayanan legalisasi hak kekayaan intelektual para dosen dan mahasiswa UISU.

Harapannya juga, Sentra KI UISU menjadi ‘gong’ dalam penerbitan hak atas kekayaan intelektual. “Kami akan membackup dan membantu penerbitan hak paten, yang nantinya dipublikasikan, mencakup hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis dan rahasia dagang,” kata dia.

Sementara, Sekretaris Umum Yayasan UISU Muhammad Idris, SH, MH dihubungi, Kamis (24/10) menjelaskan, salah satu tugas dosen adalah melakukan inovasi dan penelitian, yang outputnya untuk pengembangan dan akreditasi diri.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Kembali Pimpin Apel Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

Berbagai inovasi dan penelitian yang dilakukan dosen tentunya perlu dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual. “Karena itu, Sentra KI UISU membantu mereka (dosen) mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan kebijakan yayasan mendorong universitas agar dosen dan mahasiswa melakukan inovasi dan penelitian tersebut,” ujarnya.

Ketua Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Yayasan UISU Dr Dani Sintara, SH, MH menambahkan bahwa salah satu tuntutan Perguruan Tinggi untuk unggul ditandai banyaknya hasil penelitian yang tercatat dan terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Melihat peluang itu UISU bekerjasama dengan Kememkumham membuka Sentra KI guna mendorong dan mempermudah masyarakat, khususnya civitas akademik UISU yang mendaftarkan seluruh hasil penelitiannya agar tercatat di HKI.

“Yayasan UISU mendorong civitas akademik mendaftarkan hasil penelitiannya untuk dipatenkan. Selama ini HKI didaftarkan di Kemenkumham. Dengan adanya Sentra KI UISU membantu dosen dan mahasiswa serta masyarakat umum mendapatkan legalitas hasil penelitian,” sebutnya.

BACA JUGA  58 Pengawas TPS Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Dilantik

Saat yang sama, Rektor UISU Prof Dr Safrida, SE, MSi berharap dengan adanya Sentra KI UISU memberi motivasi dan dorongan bagi dosen, juga mahasiswa melalukan inovasi dan penelitian. “Dengan begitu, UISU unggul segera tercapai dan ke depannya menjadi kampus kelas dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar saat menjadi nara sumber seminar nasional Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APPERTI) Sumut di UISU, Sabtu (19/10) menyampaikan pentingnya inovasi dan penelitian guna mendukung kampus unggul menuju world class.

Hal itu kata dia, selaras dengan diresmikannya Sentra KI UISU, yang nantinya menjaga dan melindungi kekayaan intelektul dosen dan mahasiswa UISU yang telah melakukan riset dan penelitiannya.(*)

Teks;
Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Sumut meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual UISU, kemarin.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *