Ketua Baznas Batu Bara : Tuduhan Penyalahgunaan Dana Zakat, Hoaks

Daerah52 Dilihat

Batu Bara, siTuAsinews.com |
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batu Bara menegaskan, tuduhan terkait penerimaan dan penggunaan dana zakat sebesar Rp 46,4 miliar sejak 2017 hingga 2024 adalah hoaks.

Penegasan ini disampaikan langsung Ketua Baznas Kabupaten Batu Bara, Padli SPdi dalam keterangannya kepada wartawan di Limapuluh, Selasa (25/3/2025).

Menurut Padli, angka yang disebutkan oleh forum diskusi mahasiswa Sumatera Utara dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak memiliki dasar yang jelas.

Ia memaparkan, total penerimaan zakat dan infak yang dihimpun Baznas Batu Bara selama tujuh tahun terakhir hanya sebesar Rp 19,1 miliar, dengan penyaluran dana mencapai Rp 18,7 miliar. Selain itu, Baznas Batu Bara juga menerima hibah APBD sebesar Rp 1,3 miliar.

“Dari mana angka Rp 46,4 miliar itu berasal? Data yang mereka sampaikan tidak benar dan sangat menyesatkan, ” ujar Padli.

Ia menegaskan, seluruh dana yang dikelola Baznas Batu Bara telah digunakan sesuai dengan peruntukannya, yakni dalam program ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.

Seluruh program tersebut telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyasar langsung masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Selain itu, Padli juga membantah tuduhan bahwa dana Baznas digunakan untuk kepentingan politik atau memperkaya pejabat daerah.

Ia menegaskan, Baznas Batu Bara adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam serta Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.

Dengan adanya bantahan ini, Baznas Batu Bara berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Padli juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Batu Bara.(SUSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *