Ketua FPAN DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap Desak PT Smart Hentikan Penggusuran Paksa Petani Padang Halaban

Daerah, Nasional75 Dilihat

siTuAsiNews.com, Labuhanbatu Utara | Sejumlah warga petani mengaku resah. Rumah mereka rata dengan tanah, ladang-ladang hancur, dan ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal akibat eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (28/1/2026).

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Ir H Yahdi Khoir Harahap MBA dengan tegas meminta penghentian segera penggusuran paksa terhadap petani Padang Halaban.

Yahdi menilai, langkah eksekusi di tengah konflik agraria berkepanjangan bukan hanya persoalan hukum, tetapi menyangkut hak hidup, martabat manusia, dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

“Tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. Negara tidak boleh hadir hanya dengan alat berat dan aparat, tetapi harus datang membawa keadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut ini.

Sebenarnya 83 hektar berapalah dibandingkan HGU yang mereka kuasai yang luasnya 5.000 hektar lebih. Di beberapa perkebunan besar ada perkampungan di kelilingi HGU yg dikenal dengan “kampung tempel”. Antara perusahaan dan masyarakat dapat saling beradaptasi dengan baik.

BACA JUGA  Bukber MW KAHMI Sumut-MD KAHMI Labura Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

“Tapi karenakeserakahan maka terjadilah penggusuran yang tak berperikemanusiaan itu dengan bertamengkan perintah eksekusi dari pengadilan,” ungkap Yahdi prihatin.

Eksekusi lahan sengketa antara petani dan perusahaan sawit PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dilakukan dengan pengawalan ketat sekitar 700 personel kepolisian dan 80 prajurit TNI. Alat berat menghancurkan sedikitnya 90 rumah warga, berikut tanaman pertanian yang selama ini menjadi satu-satunya sumber penghidupan masyarakat.

Menurut informasi, pasca-eksekusi warga tidak lagi memiliki tempat tinggal. Mereka terpaksa mengungsi dan berkumpul di masjid desa. Mereka tinggal di masjid dan mendirikan dapur umum dengan kondisi penerangan seadanya karena listrik diputus.

Sebagaimana diketahui, warga telah mengelola lahan seluas sekitar 83 hektare secara turun-temurun untuk bertani. Lagi pula, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir sejak 1 April 2024.

BACA JUGA  Bukber MW KAHMI Sumut-MD KAHMI Labura Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Lebih jauh, konflik agraria Padang Halaban telah masuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) 2025 dan menjadi agenda penyelesaian Panitia Khusus (Pansus) DPR. Karena itu, eksekusi paksa dinilai berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

Yahdi Khoir menegaskan, penyelesaian konflik Padang Halaban hendaknya mengedepankan dialog, reforma agraria, dan pendekatan kemanusiaan, bukan dengan kekerasan struktural.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penonton ketika warganya kehilangan rumah dan harapan,” katanya.

Salah satunya melalui win win solution, yaitu mengedepankan konsep perkebunan plasma. “Dengan konsep ini perusahaan mendapat hasil sejahtera rakyat tanpa harus gusur menggusur secara paksa atau alternatif lain pendekatan ganti rugi dan relokasi yang lebih manusiawi,” kata Yahdi.(UJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *