Situasinews.com, Medan | Belakangan ini sangat gencar dimunculkan narasi di media, bahwa di masa Kementerian Kehutanan RI dipimpin Zulkifli Hasan 2009-2014, paling banyak dikeluarkan izin konsesi hutan, yaitu 1,6 juta hektar.
Ternyata, ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut Ir H Yahdi Khoir Harahap, berdasarkan sejumlah informasi dan data diterimanya, bahwa yang benar adalah pelepasan 1,6 juta hektar itu tidak bertujuan untuk merambah hutan, tapi murni langkah administratif tata ruang.
“Saya ingat sekali waktu itu ada istilah pemutihan. Ada istilahnya peta indikatif kawasan hutan. Peta indikatif arahan : PAPH, PAPS, PIPPIB, PPTPTKH dan PAPE. Jadi, melalui Peta Indikatif tersebut diketahui klasifikasi kawasan hutan sesuai fungsi dan pemanfaatannya,” kata Yahdi, Senin (8/12/2025).
Banyak sekali areal yang di peta masih berstatus kawasan hutan tapi di lapangan sudah beralih fungsi dan pemanfaatannya untuk yang lain menjadi areal penggunaan lain akibat terjadinya perkembangan situasi dari kemajuan suatu wilayah/ daerah tanpa mengubah status kawasan sesuai RTRW.
Artinya statusnya sudah tidak sesuai lagi. Contoh gampang : sepanjang pesisir pantai timur kalau merujuk peta kehutanan hampir seluruhnya masih jalur hijau atau hutan sesuai peta kehutanan dan RUTR yang ada.
Padahal di sepanjang jalur tersebut sudah tidak ada lagi hutannya. Sudah berubah menjadi lahan pertanian, perkebunan bahkan permukiman masyarakat yang statusnya masih kawasan hutan. Hal tersebut tentu sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan wilayah/ daerah tersebut.
“Masalahnya status kawasan tersebut tidak pernah direvisi sehingga banyak sekali kawasan yang sudah berkembang menjadi areal penggunaan lain tapi statusnya masih hutan,” kata Yahdi.
Jadi, ketika daerah kabupaten/kota melakukan revisi RTRW, maka para KDh provinsi dan kabupaten/ kota mengajukan perubahan status kawasan tentunya disesuaikan dengan peta indikatif yang ada di KLHK dan itu harus atas persetujuan menteri
Maka untuk penyesuaian atas pengajuan permohonan KDh itu, dikeluarkanlah SK 673/MENHUT.II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tersebut. Istilahnya pemutihan, kawasan yang tadinya di peta berwarna hijau (kawasan hutan) diubah menjadi putih (areal penggunaan lain).
Karena sangat tidak mungkin menggusur lahan pertanian, perkebunan dan rumah-rumah rakyat hanya untuk menghutankan kembali daerah tersebut, apalagi daerah itu sudah berkembang sedemikian rupa menjadi kawasan ekonomi dan pertumbuhan.
Jadi SK 673 itu merupakan solusi bijak sekaligus penetapan status hukum pemanfaatan kawasan hutan yang sudah berkembang menjadi kawasan bukan hutan. Kalau HP, HPT apalagi APL boleh diubah statusnya menjadi APL, dsb. Yang tidak boleh adalah Taman Nasional dan HL.
“SK 673 bukan izin konsesi tapi perubahan status yang tadinya kawasan hutan menjadi APL (dikeluarkan dari kawasan hutan). Jadi, yang dihitung mereka 1,6 juta hektar itu sebagian besar adalah areal-areal yang memang sudah tidak hutan lagi. Dan itu bukan izin konsesi,” kata Yahdi.
Ada salah satu LSM, setelah ditelusuri, ternyata sejak 2018 terus menerus menyerang ZH. “Jadi yang dikeluarkan sekarang adalah berita-berita lama yang dipoles kembali untuk menyerang ZH. Entah apalah dendamnya sampai begitu,” ujarnya.
Terungkap fakta, justru pada periode ZH menjabat Menhut 2009-2014 banyak program dan kebijakan strategis yang positif seperti rehabilitasi kawasan hutan, hutan edukatif, reboisasi, program 1 miliar pohon, sosialisasi DAS, penegakan hukum dan puncaknya pada 2013 ZH melakukan moratorium (penundaan sementara) pemberian izin konsesi.
Artinya, tidak mungkin dibuat moratorium tapi izin dikeluarkan. Itu pasti mustahil karena kontradiktif. Selain itu, program Perhutanan Sosial justru digalakkan di masa Menhut Zulkifli Hasan.
Perhutanan sosial adalah masyarakat sekitar hutan dapat memanfaatkan hasil hutan untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, kecuali kayu dan tidak boleh ditanami sawit. Prinsipnya rakyat sejahtera hutan lestari.
“Karena itu, kita minta kepada semua pihak agar berhenti menyebar fitnah terhadap ZH. Di tengah situasi saat ini, mari kita fokus menangani bencana dan menormalkan ketersediaan BBM di SPBU,” ajak Yahdi.(UJ)






