siTuAsinews.com, Tebing Tinggi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi – Sumatera Utara laksanakan rapat kordinasi (Rakor) bersama Partai Politik (Parpol) pendukung dan Forkompinda terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024 di Kawan Kaffe Jalan Diponegoro Kota Tebingtinggi, Selasa (24/9/2024).
Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan, Wali Kota Tebingtinggi di wakili Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba, anggota KPU Muhammad Iqbal dan Syaifuddin Okta Rambe didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Hiras Silaban, Polres Tebingtinggi dan Dandim 0204 Deli Serdang, Bawaslu dan OPD terkait serta perwakilan Parpol pengusung.
Dalam rakor tersebut, Emil Sofyan menjelaskan meminta kepada OPD dan Forkompinda Kota Tebingtinggi untuk melakukan kesepakatan sesuai dengan PKPU. Dijelaskan Emil, bahwa masa kampanye terhitung tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024.
“Sedangkan untuk kampanye terbuka, akan kita serahkan ke LO masing-masing paslon, terkait lokasi, tempat dan waktu seperti tempat umum akan dilakukan aturan, apa yang menjadi batasan seperti memberikan barang kepada peserta kampanye, boleh tetapi nilainya dibatasi,” bilang Emil Sofyan.
Sedangkan Muhammad Iqbal Devisi Bidang Parmas, Sosdiliklih dan SDM menjelaskan peraturan KPU No. 13 tahun 2024, debat dilakukan sebanyak 3 kali baik untuk tingkat pemilahan Paslon Gubsu dan Wali Kota dan Bupati yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
“Terkait zona larangan pemasangan APK di wilayah Kota Tebingtinggi, KPU mengacu pada pelaksanaan Pemilu Legislatif lalu dan kemungkinan nantinya ada tambahan wilayah yang masuk zona larangan pemasangan APK calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi,” bilang Iqbal.
Ditambahkan Iqbal, Debat publik atau terbuka kepada paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi dilakukan di wilayah masing-masing.
Terkait zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Tebingtinggi pada Pilkada tahun 2024, pihak KPU Kota Tebingtinggi akan melayangkan surat kepada pihak terkait selalu penertiban Peraturan Daerah (Perda) seperti Bawaslu Kota Tebingtinggi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi terkait beberapa batang pohon tanaman milik Pemko Tebingtinggi. (***)