KPU Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu RI

Headline, Politik113 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, siTuAsinews.com | KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi dilaporkan ke Bawaslu RI oleh pelapor Armen Sanusi Harahap. Pelaporan dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran pemilu di Pilkada Tapsel.

Armen Sanusi Harahap, melalui kuasa hukumnya dari kantor law office and advokat Irwansyah Nasution dan Partner, Irwansyah Putra Nasution mengatakan tidak hanya KPU Tapsel yang dilaporkan, tapi juga KPU Sumut dan KPU RI.

banner 336x280

“Kita laporkan ke Bawaslu RI, KPU semua tingkatan,” katanya, Rabu, 11 September 2024.

Ia menjelaskan perihal pelaporan, diduga ada pelanggaran oleh KPU dalam membuat keputusan dengan mengijinkan dilakukannya pergantian bakal calon wakil Bupati Tapanuli Selatan dari calon perseorangan, dimana sebelumnya calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Ahmad Bukhori, diganti menjadi Calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan calon wakil Bupati Parulian Nasution.

BACA JUGA  6.400 Pemilih Pemula di Batu Bara Belum Miliki KTP

Dipastikan informasi dari KPU, calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak menghadiri dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RS Adam Malik hingga tutup jadwal pemeriksaan kesehatan. Kalau pun ada surat sakit, itu bukan dari penilaian tim medis RS Adam Malik di Medan.

Lanjut Irwansyah, berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024, PKPU No. 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, wajib hukumnya calon atau pasangan calon menjalani pemeriksaan oleh tim dokter yang ditunjuk.

“Kalau calon atau pasangan calon tidak menjalani tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk, maka dinyatakan Tak Memenuhi Syarat. Namun ini KPU nyatakan belum memenuhi syarat dan ijinkan pergantian calon. Aturan ini yang nurut kami dilanggar oleh KPU,” tegasnya.

BACA JUGA  28 Kg Sabu Gagal Beredar di Asahan

Irwansyah yang biasa disapa ibey membeberkan kenapa KPU RI dan KPU Sumut ikut dilaporkan. “Karena keputusan KPU Tapsel diaminkan oleh KPU Sumut dan KPU RI dan disampaikan disejumlah media. Nyata-nyata melanggar Keputusan KPU No.1229 tahun 2024,” ucapnya.

Pelaporan ke Bawaslu RI sudah diregistrasi dengan Nomor : 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024.

Tim kuasa hukum berharap, Bawaslu RI segera memprosesnya dan profesional dalam melakukan penanganan.

“Kita lihat nanti hasilnya, bukti dan saksi sudah kami lampirkan. Syarat formal dan materil nurit kami terpenuhi,” tutup Ibey. (rel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *