Sunggal, Situasinews.com | Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr H Saripuddin Daulay SAg MPd diwakili Kasi Bimas Islam H Mulia Banurea, beserta staf Bimas Islam monitoring Nikah Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Sunggal, Kamis (22/5/2025).
Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang mengatakan, dalam pencatatan pernikahan dan pelaporan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) harus mengikuti Regulasi yang terdapat pada PMA No 30 Tahun 2024 tentang syarat administrasi daftar nikah dan diikuti dengan KMA No 478 tahun 2025 tentang penegasan 3 foto, yaitu sebelum akad nikah yang kedua foto pada saat pelaksanaan akad dan ketiga pada saat penyerahan buku kepada pengantin.
Mulia Banurea menegaskan agar proses pencatatan pernikahan dan rujuk di usahakan tertib administrasi dan lancar dalam pengerjaannya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang meminta Kepala KUA Kecamatan Sunggal Ahmad Jazuli Daulay untuk menunjuk salah satu penyuluh sebagai PIC untuk mempublikasikan setiap acara yang ada di KUA Kecamatan Sunggal agar dikenal lebih baik oleh masyarakat, juga agar para penyuluh diharapkan lebih fokus lagi pada tupoksinya masing-masing.
“Harus ada peningkatan pelayanan dan kualitas administrasi di era digitalisasi dan transparansi saat ini,” tegasnya.
Mulia Banurea menyampaikan, administrasi pencatatan akta nikah merujuk pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 yang di jabarkan di Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Menteri Agama (KMA), harus dibubuhi tanda tangan dan stempel. Melampirkan dokumen pelaksanaan pernikahan, sebelum, sedang dan sesudah. Print melalui SIMKA (Sistem Informasi Kementerian Agama).
“Diharapkan tidak ada manipulasi pelaksanaan pernikahan di Balai dan di luar Balai. Setiap penyimpangan pasti akan ada punishment,” tegasnya.






