siTuAsinews.com, MEDAN | Tim Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Komplek Pamen No. GA – 25 Jalan Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.
Dalam pengungkapan ini dua pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya bernama Alfandi Ginting alias Fandi (36) warga Jalan Pasar I, Kecamatan Medan Baru diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri.
Sedangkan satu pelaku bernama Yosua Prananta Tarigan alias Joteng (36) warga Jalan Jamin Ginting Gg Pembangunan ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH mengatakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna putih BK 5157 AFY milik korban seorang mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan (19) yang terparkir di kos-kosan Komplek Pamen Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025.
“Korban saat itu baru pulang kuliah dan memarkirkan sepeda motor miliknya di ruang tamu sebagaimana tempat parkir penghuni kos dalam keadaan stang terkunci dan kunci kontak dipegang korban. Keesokan harinya saat teman korban hendak pulang, Jumat (17/1/2025) sekira pukul 07.30 WIB, ia melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di di ruang tamu,”kata Kompol Hendrik, Selasa (11/3/2025).
Saksi pun memberitahukan peristiwa tersebut kepada korban dan setelah dilihat ternyata benar bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Medan Baru, dan selanjutnya Personil Reskrim Polsek Medan melakukan cek TKP serta mengecek rekaman CCTV diseputaran TKP.
“Dalam aksinya pelaku terekam CCTV yang ada diseputaran lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku yang sedang berada dikampung halamannya di Tanah Karo Berastagi, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH, pada Senin (10/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Kepada petugas, pelaku Fandi mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama temannya bernama Yosua Prananta Tarigan alias Joteng dan MG. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Yosua alias Joteng di Jalan Pasar VI, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Senin (10/3/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
“Pada saat dilakukan pengembangan mencari pelaku inisial MG, pelaku Fandi melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri, sehingga personil langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melakukan tembakan ke arah kakinya. Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,”ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Fandi mengaku bahwa sepeda motor korban dijual seharga Rp. 2.500.000, kepada seorang laki laki di daerah Starban Polonia dan hasil penjualan dibagi tiga dengan mendapatkan bagian Rp. 700.000 per orang sisanya Rp. 400.000 dibelikan narkoba.
“Pelaku Fandi ini juga mengaku bahwa ianya pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Koserna dan Jalan Djamin Ginting pasar VI wilayah hukum Sunggal. Saat ini petugas masih memburu rekan pelaku lainnya berinisial MG,” pungkasnya. (nico)