Majelis Hakim PTTUN Medan Tolak Saksi Fakta KPU Tapsel

Headline, Politik87 Dilihat
banner 468x60

 

MEDAN, siTuAsinews.com | Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTTUN) menolak saksi yang diajukan oleh KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam persidangan dengan nomor gugatan : 10/G/Pilkada/2024/PTTUN.Mdn dalam persidangan gugatan sengketa pemilihan pada Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2024 antara Penggugat Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Ritongan terhadap tergugat KPU Tapsel.

banner 336x280

Dari pengamatan media, KPU Tapsel mengajukan satu saksi ahli dan satu saksi fakta dari KPU Tapsel. Namun untuk saksi fakta langsung ditolak hakim.

“Tidak bisa, ditolak saksinya. Karena yang diajukan masih dari KPU, harus yang lain, saksi ahli saja hari ini,” kata majelis hakim Herman Baeha. Rabu, (9/10/2024).

KPU sebagai pihak tergugat mengajukan saksi ahli Hardensi mantan komisioner KPU Sumut.

Saat diwawancarai, Kuasa hukum pihak penggugat dari Law Office Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH sangat berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan penggugat.

BACA JUGA  Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas dan Ketangguhan dalam Menghadapi Bencana

Apalagi, dalam jawaban yang disampaikan KPU Tapsel, poin c hal 6, KPU Tapsel menggunakan regulasi PKPU Nomor 20 tahun 2008 tentang perubahan PKPU No 44 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

“Loh, inikan tentang Pemilihan Kepala Daerah, bukan pemilihan Presiden. Artinya, yang digunakan seharusnya uu pilkada bukan pemilihan umum,” kata Irwansyah.

Lanjutnya, apalagi tadi dipertegas oleh saksi ahli, dalam pelaksaan pilkada menggunakan uu no.6 tahun 2020 perubahan dari uu no.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Irwansyah menjelaskan kebijakan KPU sudah cacat administrasi dalam menetapkan pasangan calon di Pilkada Tapsel 2024 dengan menetapkan dari perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution.

Pergantian dari Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution kan pelanggaran administrasi.
“Bawaslu Tapsel dalam rekomendasinya menyatakan ada pelanggaran administrasi. Dan KPU Tapsel harus mengikuti itu, bukan bertindak diluar aturan,” tegasnya.

BACA JUGA  Lewat Kegiatan Minggu Kasih, Kapolrestabes Medan Salurkan Bantuan Sembako dari Kapolda Sumut

Irwansyah yang akrab disapa ibey mengungkapkan sebelumnya, penggugat sudah menghadirkan saksi ahli Syafrida R Rasahan mantan komisioner Bawaslu Sumut.
Dan untuk sidang besok, kamis (10/10/2024) penggugat akan mengajukan saksi ahli Hukum Tata Negara.

“Kita optimis hakim mengabulkan permohonan gugatan membatalkan paslon Dolly-Parulian,” ucap Ibey.

Pemilukada 2024 di Tapsel diikuti pasangan nomor urut satu dari Partai Politik Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Ritonga dan nomor urut 2 H. Dolly Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution dari perseorangan.

Bawaslu Tapsel berdasarkan surat nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tanggal 19 September 2024 menyatakan KPU Tapsel terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam hal melakukan pergantian pasangan calon. (rel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *