siTuAsinews.com, MEDAN | Tim Reskrim Polsek Medan Area menembak pelaku pencurian modus bongkar rumah di tempat jasa cuci pakaian (Anugrah Laundry) Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Pelaku bernama Windy Lesmana (40) warga Jalam Rahmadsyah Gg. Janiar Kelurahan Komat I Kecamatan Medan Area ditembak petugas terhadap kaki sebelah kanan karena berusaha melarikan diri.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan pelaku diamankan di Jalan Sutrisno di depan Kantor Pegadaian Kel. Sei Regas II Kec. Medan Area, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
“Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah gergaji besi warna kuning/karat yang dipakai pelaku pada saat kejadian/aksi pencurian, 1 buah Baju kaos berkerah warna Abu abu yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian, dan 1 buah Celana Panjang Sport Warna Hitam,” ungkap AKP Chandra, Kamis (24/4/2025).
Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian itu dialami oleh korban Delta Kristina (42) warga Jalan Starban Gg. Sawah Kel. Polonia Kec. Medan Kota pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 pukul 10.00 wib yang mengalami pintu besi, tangga besi senilai Rp 15.000.000.
“Korban melaporkan bahwa tempat jasa cuci pakaian (Anugrah Laundry) miliknya di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area telah dibongkar oleh pelaku. Dimana tangga yang terbuat dari besi padat yang terletak di lantai III dan IV Toko sudah hilang dan 1 buah pintu besi di lantai 5 yang terbuat dari besi juga hilang,” jelasnya.
Petugas yang merespon laporan pengaduan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong SH MH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tangga besi padat serta pintu besi di tempat usaha Loundry milik korban, dimana pelaku melakukan aksinya dengan cara menggergaji tangga besi serta merusak baut pintu besi dimaksud,”ujarnya.
AKP Chandra menambahkan pelaku merupakan Resedivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) pada tahun 2021.
“Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Medan Area guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya. (nico)






