Medan, siTuAsinews.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan, tidak pernah mentolerir segala bentuk permainan judi.
Sebab, tindak pidana penyakit masyarakat itu sangat meresahkan dan membuat sengsara hingga memicu tindak kejahatan.
Karena itu, Polda Sumut akan bertindak tegas terhadap praktik perjudian di Dusun Lembah Naga, Desa Sembahe, di belakang salah satu hotel, Desa Sikeben, tak jauh dari Jalan Letjen Jamin Ginting dan di Dusun III, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
“Terima kasih atas informasinya, nanti akan ditindaklanjuti. Yang jelas, Polda Sumut tidak pernah membiarkan adanya praktik perjudian di wilayah hukumnya,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir potretindonesia.com, Jumat (27/9/2024).
Informasi menyebutkan, di dua lokasi itu lancar beroperasi berbagai jenis perjudian, seperti toto gelap (togel) dan ketangkasan tembak ikan serta jackpot. Bisnis haram itu mampu meraup omzet puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap harinya.
“Setiap harinya ramai pemain judi yang datang ke lokasi itu,” sebut warga sekitar marga Ginting kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Dia menduga, praktik perjudian itu sangaja dibiarkan karena semuanya sudah “dikondisikan” oleh pengelolanya.
“Sampai sekarang aman-aman aja koq,” ujarnya.
Dia berharap, kepolisian dapat segera bertindak terhadap perjudian di Sibolangit karena sangat meresahkan. (pi)