situasinews.com, MEDAN | Polrestabes Medan memperingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba, karena sanksi yang tegas dan tindakan terukur akan diberlakukan. Hal ini terlihat dari tindakan tegas yang diambil terhadap FS (41), seorang warga Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, yang ditembak di kakinya karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H., M.Hum., melalui Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menjelaskan bahwa Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan awalnya menerima informasi mengenai seorang pria yang akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Minggu, 18 Agustus 2024, dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH.
“Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, Personil Sat Narkoba menemukan Pelaku FS di Jalan Inspeksi kec.Medan Sunggal,”jelas Iptu Nizar, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Iptu Nizar menerangkan saat akan melakukan penggeledahan terhadap Pelaku FS, Pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan sdr.FAHMI als MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 2 (dua) bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Brutto 2000 Gram, 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) unit Handphone Nokia Hitam, 1(satu) Tas Samping Warna Hitam, 1(satu) Ransel Warna Abu, 1 (satu) Lembar KTP , 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH
Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang – undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup,”pungkasnya.